Tak Berkategori  

Kurir Sabu di Rantau Dibekuk Polisi

RANTAU, koranbanjar.net – Hendak mengantarkan pesanan, kurir sabu dibekuk polisi di Jalan Pulau Kutil Kota Rantau, Jumat (21/02/2020) pukul 18.00 Wita.

Tersangka inisial MH usia 23 tahun merupakan warga Kecamatan Bakarangan Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Eko Hadi Prayitno melalui Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang AS menjelaskan, pihaknya melakukan penyergapan dengan menyamar menjadi pembeli, bertemu seorang pengedar.

“Kami berupaya untuk melakukan undercover, dengan cara memesan sabu seharga 300 ribu rupiah,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, disepakati bertemu di Jalan Said Alwi Pulau Kutil Kota Rantau.

Ternyata paket sabu diantarkan sang kurir yakni MH.

“Di tengah jalan, ketemu MH langsung kita amankan, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,27 gram,” terangnya.

Saat proses penangkapan ungkap dia, MH sempat melakukan perlawanan. Bahkan tambahnya, barang bukti sabu sempat dibuang MH ke sungai.

“Namun kami berhasil meringkus MH, dan menemukan barang bukti,” tuturnya.

MH diamankan di Mapolsek Tapin Utara, dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Saat ini, ujarnya, pihak Polres Tapin sedang dalam proses memburu sang pemilik barang haram itu.

“Sebab identitasnya, kini telah kami kantongi,” pungkas Kapolsek Tapin Utara tanpa menyebut nama tersangka. (yat/dya)