Kunker ke Kalsel, Komisi III DPR RI Akan Minta Penjelasan Penegak Hukum Terkait Besarnya Anggaran Covid dan Pemulihan Ekonomi

Wakil Ketua Komisi III, H Pangeran Khairul Saleh. (foto: dok koranbanjar.net)
Wakil Ketua Komisi III, H Pangeran Khairul Saleh. (foto: dok koranbanjar.net)

Komisi III DPR RI akan melakukan agenda kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan pada Jumat, (19/11/2021) besok. Dalam kunjungan nanti, Komisi III akan meminta penjelasan para penegak hukum seperti pihak Polda Kalsel dan Kejati Kalsel terkait pengawasan dalam penggunaan atau penyerapan APBN untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang dinilai sangat besar.

JAKARTA, koranbanjar.net – Kunjungan kerja spesifik DPR RI ini akan langsung dipimpin Ketua Tim Kunjungan yakni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H Pangeran Khairul Saleh.

Dalam pers rilis yang diterima redaksi koranbanjar.net dari Komisi III DPR RI, Kamis, (18/11/2021), persoalan terkait Anggaran Pemulihan Ekonomi di Kalimantan Selatan menjadi salah satu persoalan yang menarik perhatian, terutama tentang besarnya APBN maupun APBD yang digunakan dalam pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Kalsel sekaligus penanganan pandemi Covid-19.

Dalam realisasi program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sampai dengan semester I tahun 2021, disebutkan dalam pers rilis, pertama, klaster perlindungan sosial telah tersalur Rp62.03 miliar kepada 89.670 Keluarga Penerima Manfaat, kedua, bansos sembako telah tersalur Rp63.11 miliar kepada 157.856 Keluarga Penerima Manfaat, ketiga,

Bansos Tunai telah tersalur Rp66.59 miliar, keempat, kartu pra kerja telah tersalur senilai Rp149,47 miliar kepada 42.105 penerima manfaat, serta BLT Dana Desa telah tersalur sebesar Rp25.36 miliar.

“Adapun untuk klaster kesehatan telah tersalur sebesar Rp109,21 miliar yang diperuntukkan bagi pembayaran atas pengajuan klaim pasien di 29 Rumah Sakit di Kalimantan Selatan,” ungkap Khairul Saleh dalam pers rilis tersebut.

Besarnya anggaran negara yang juga diambil dari rakyat tersebut, disebutkan dalam rilis, harus dipastikan benar-benar terserap dengan tepat sasaran kepada masyarakat dan menyentuh aspek terdampak sehingga diperlukan pengawalan dan pengawasan yang melekat dari aparat penegak hukum, utamanya Kepolisian Daerah Kalsel dalam melakukan pengawasan realisasi anggaran PEN ini dengan melakukan verifikasi berapa anggaran yang sudah disalurkan, dan berapa banyak anggaran yang sudah terserap.

Termasuk upaya Kepolisian Daerah dalam melakukan pemantauan terhadap rekanan yang memenangi tender atau melaksanaan pekerjaan anggaran PEN untuk menghindari penyimpangan, apalagi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.  Sehingga Polda perlu melakukan deteksi dini dan pengawasan agar aktivitas yang dilakukan tidak memberikan kerugian terhadap masyarakat serta perlu ada tindakan tegas, apabila terdapat pelanggaran hukum yang dilakukan.

Selain itu, Penerapan PPKM di setiap daerah harus selalu dievaluasi dan dimonitoring atas pelaksanaannya, karena meskipun mulai terjadi penurunan kasus aktif di beberapa daerah, namun masih terdapat daerah yang mengalami peningkatan kasus.

Salah satu daerah di luar Jawa Bali yang kasus aktifnya cukup tinggi adalah Kalimantan Selatan, dengan Tingkat Keterisian RS (BOR) juga tertinggi ketiga secara nasional (60%), Tingkat Kematian (CFR) 3,1% sedikit di atas nasional, testing yang masih rendah dengan positivity-rate yang tinggi.

Selanjutnya vaksinasi di Provinsi Kalsel mencapai 15,55%, dan masih jauh berada di bawah rata-rata nasional yang sebesar 26,91% menjadi pekerjaaan rumah dan harus menjadi perhatian serius agar Kepolisian Daerah dan Pemda serta unsur-unsur pemerintah lainnya dapat mempercepat proses vaksinasi warga masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara itu, selain persoalan pengawasan penyaluran anggaran pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Kalsel, terdapat persoalan lain yang terkait dengan pandemi Covid-19 yang juga perlu mendapatkan perhatian serius oleh aparat penegak, yaitu terkait upaya penimbunan vaksin, oksigen, obat-obatan, pangan dan bahan pokok serta ketidakpatuhan masyarakat akan protokol kesehatan di Provinsi Kalsel.

“Meningkatnya puluhan ribu kasus dan kematian akibat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu yang diikuti dengan kelangkaan oksigen dan obat-obatan hendaknya menjadi pelajaran dan evaluasi agar bagaimana proses pengamanan, pendataan, dan pendistribusian vaksin di Provinsi Kalsel yang merupakan program pemerintah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, tentunya juga harus dilakukan pengawalan oleh Polda Kalsel,” katanya.

Oleh karena itu, dalam kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan ini, Komisi III DPR RI berharap akan memperoleh data, informasi dan masukan dari instansi terkait sebagai bahan untuk memberikan rekomendasi dalam rangka perbaikan persoalan penegakan hukum terkait pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Kalsel.

Supaya tidak terjadi kebocoran keuangan negara, penyelewengan dan penyimpangan untuk memaksimalkan hadirnya negara dalam membantu kesulitan masyarakat di masa sulit pandemic.

Bukan hanya tentang penggunaan anggaran Covid dan pemulihan ekonomi, kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kalimantan Selatan juga untuk mendapatkan data dan informasi terkait isu aktual yang berkembang di masyarakat Kalimantan Selatan, termasuk di dalamnya kasus-kasus dan potensi persoalan hukum yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam.

Komisi III dalam rilisnya akan meminta penjelasan Polda, antara lain, terkait dengan upaya dan dukungan serta kendala dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Penjelasan terkait pula dengan upaya yang dilakukan SATGAS PEN Polda Kalimantan Selatan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan terkait alokasi dan penyerapan anggaran tersebut.

Kemudian, meminta penjelasan Polda mengenai perkembangan penanganan kasus-kasus terkait Pandemi Covid-19 yang menarik perhatian masyarakat serta kendala yang dihadapi. Selain itu meminta penjelasan terkait langkah-langkah untuk percepatan distribusi vaksin yang masih terkendala di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sedangkan kepada Kejati Kalsel, Komisi III akan meminta penjelasan terkait kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat, utamanya kasus yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kalimantan Selatan.

Meminta penjelasan dan masukan terkait koordinasi dan kerjasama yang dilakukan dengan aparat penegak hukum dalam rangka mencegah adanya potensi kebocoran anggaran negara dan penyelamatan keuangan negara, utamanya anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Kalimantan Selatan.(humas Komisi III)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *