Tak Berkategori  

Kunjungan ke Kala’an, Syaifullah Tamliha “Dicurhati’ soal Listrik dan Tanah

ARANIO, KORANBANJAR.NET – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Repuklik Indonesia (DPR-RI), Syaifullah Tamliha mengunjunjungi warga Desa Kala’an Kecamatan Aranio, Jumat (11/01/2019) sore.

Kunjungan anggota DPR-RI, Syaifullah Tamliha ke Desa Kala’an untuk memberikan Sosialisasi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kepada ratusan masyarakat Desa Kala’an, Kecamatan Aranio.

Desa Kala’an merupakan salah satu pulau yang berada di tengah perairan Riam Kanan, dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tanah Laut serta Kabupaten Kotabaru. Sedangkan, untuk mencapai Desa Kala’an diperlukan waktu sekitar satu jam lebih menggunakan kapal motor dari dermaga / Pelabuhan Riam Kanan.

Desa Kala’an memiliki sekitar 600 penduduk dengan sektor Pendapatan Masyarakat Desa Kala’an adalah peternakan dan perikanan, mereka tidak dapat bekerja berkebun dan bertani dikarenakan tak dapat membuka lahan karena program pemerintah tentang Penghijauan/Hutan Lindung.

Menurut Anggota DPR-RI Komisi I, Bidang Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika dan Intelijen (2014-2019) sekaligus Calon DPR-RI Tahun 2019-2024 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nomor Urut 2, H. Syaifullah Tamliha, kehadirannya untuk memberikan sosialisasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dinilainya sangat penting untuk mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

“Barang siapa yang menyebarkan berita-berita yang mengandung kebohongan dan kebencian kepada orang lain atau menyebarkan video porno akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750.000.000,” kata Syaifullah Tamliha.

Syaifullah juga menerangkan, “Saat ini marak beredar berita hoax yang disebarkan oknum yang tak bertanggung jawab, sehingga apabila ibu-ibu dan bapak-bapak ikut menyebarkan berita hoax tersebut, maka bapak atau ibu jika dilaporkan akan terkena pidana sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Syaifullah Tamliha juga menjelaskan sedikit tentang Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mana pada tahun ini (2019) akan dilaksanakan pemilihan umum yang menurutnya, “Pada tahun ini merupakanakan pemilu paling rumit, karena pada pemilu kali ini bukan hanya memilih Calon Presidan dan Wakil Rresiden tapi juga berbarengan dengan memilih DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.” Ujarnya.

Jadi untuk membedakan surat suara pemilihan Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Syaifullah menjelaskan, “Surat Suara berwarna kuning untuk DPR, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten berwarna hijau, dan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden berwarna cokelat keabu-abuan,” pungkasnya.

Ratusan masyarakat Desa Kala’an pun terlihat begitu antusias menerima sosialisasi dari Anggota  DPR-RI, Syaifullah Tamliha kegiatan ini juga dihadiri langsung para tokoh masyarakat setempat, dan diawasi langsung oleh Panitia Pengawas Pemilu setempat.

Selain memberikan sosialisasi, kehadiran Saifullah Tamliha di Desa Kala’an juga banyak menerima aspirasi dari masyarakat setempat, seperti permasalahan listrik yang belum stabil, jaringan komunikasi belum ada, lahan untuk bertani/berladang dan beberapa fasilitas ibadah/pendidikan yang dirasa kurang oleh masyarakat setempat.

Dan untuk menyelesaikan permasalahan di desa ini, Syaifullah Tamliha menjelaskan di Kecamatan Aranio ada 4 Desa yang kesulitan menikmati layanan listrik, ke depan Syaifullah akan meminta PLN untuk menyelesaikan permasalahan listrik yang ada di Kecamatan Aranio.

“Begitu mudah DPR menikmati listrik, sedangkan rakyatnya sendiri kesusahan menikmati layanan listrik. Maka saya nanti meminta kepada PLN untuk sesegeranya menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Di Desa Kala’an untuk mengurus sertifikat tanah masyarakat juga merasa kesulitan dan untuk mengatasinya Syaifullah Tamliha, menjawab, “Saya juga akan mencoba menghubungi Badan Pertanahan Nasional di bawah naungan Kementrian Agraria, untuk sesegeranya melakukan pengukuran daerah mana saja yang sudah ada rumahnya agar diterbitkan sertifikat tanahnya.” pungkasnya. (mj-32/sir)