Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan studi bading penyelenggaraan uji kendaraan bermotor ke Kabupaten Balangan, Selasa (9/2/2021).
BALANGAN,koranbanjar.net – Kedatangan kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar ke Paringin, disambut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Balangan M Ifdali.
Adapun hadir dalam kegiatan, para anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kukar didampingi Dinas Perhubungan Kukar.
Dalam pertemuan kedua lembaga saling berbagi pengalaman dan pengetahuan terkait Raperda penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor serta retribusi kendaraan bermotor wilayah masing-masing.
Suminto selaku perwakilan Dinas Perhubungan Kukar mengungkapkan, kedatangan mereka untuk mempelajari secara komprehensif penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan di Balangan.
“Mempelajari terkait penetapan Raperda retribusi kendaraan bermotor guna penetapan Raperda serupa di wilayah Kutai Kartanegara,” kata dia.
Wakil Ketua I DPRD Balangan didampingi Sekretaris DPRD Balangan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan dalam pertemuan menyampaikan, pelaksanaan Raperda pengujian kendaraan bermotor memiliki alur uji.
“Produk pelayanan kami memiliki surat uji berkala berlaku 1 tahun, bukti uji berlaku 6 bulan dan surat rekomendasi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Balangan, Rudiansyah Sofyan.
Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, jika akredasi pelayanan pengujian adalah type B berdasarkan PP 55 Tahun 2012 dan juga untuk tarif distribusi dimana hal tersebut mengacu kepada peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019.(kominfobalangan/dya)