Tak Berkategori  

Kuasa Hukum Terdakwa Narkotika Klaim Belum Terima Surat Dakwaan

Kuasa hukum terdakwa perkara narkotika SA dan JY sebanyak 32 kilogram Fauzan mengklaim, belum menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Rasa kesal dan kecewa dirasakan sang kuasa hukum atas sikap JPU, karena surat dakwaan dianggap penting. Agar dapat dipelajari, saat sebelum maupun sesudah jalannya persidangan.

Akan tetapi, majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan. Faktanya, berbanding terbalik apa yang disampaikan kuasa hukum usai menjalani persidangan.

Sidang ini, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Mochamad Yuli Hadi. Kedua terdakwa, mengikuti sidang secara virtual di Ruang Tahanan.

“Sangat disayangkan, sikap JPU. Bahkan ketika ditanya, majelis hakim menyebut surat dakwaan sudah diserahkan. Faktanya, baik klien maupun kami (tim kuasa hukum) tak menerima hingga berakhirnya persidangan,” ungkap Fauzan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal, hukuman mati.

Dakwaan disampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) Agus Subagya dan Thoriq.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sekaligus, esepsi tim kuasa hukum yang dituangkan dalam nota pembelaan. (MJ-029/YKW)