BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Kuasa Hukum Abah Itab akan melakukan eksepsi (Pembelaan), namun sidang kembali ditunda lantaran majelis hakim tidak dapat berhadir.
Sidang kedua kasus Abah Itab yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Rabu (28/03) kembali tertunda. Dua kali sidang yang sudah dijadwalkan kembali tertunda, kini Majelis Hakim yang tidak dapat berhadir.
Hal tersebut membuat kuasa hukum dari Abah Itab, Abdul Hamid SH MA yang sudah merencanakan untuk melakukan eksepsi tertunda.
“Dua kali sidang minggu kemarin dan hari ini kembali tertunda, kita sudah merencanakan untuk melakukan eksepsi, tapi dakwaan masih belum dibacakan jadi belum bisa melakukan eksepsi,” ucapnya kepada koranbanjar.net.
Menyikapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarbaru Imam Cahyono mengatakan siap apabila terdakwa melakukan eksepsi.
“Kami juga siap untuk melakukan eksepsi, itu juga hak terdakwa,” katanya.
Sidang ketiga yang akan dilaksanakan pada Rabu mendatang, tetap pada rencana membacakan dakwaan. Pihak Kejaksaan pun sudah siap untuk menghadapi kuasa hukum dari terdakwa.
“Sidang lanjutan sudah siap menghadapi dari teman-teman lawyer, jadi dalam perkara ini cukup menarik. Dan kita pasti akan membuktikan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Untuk sidang ketiga Abah Itab akan dilaksanakan pada Rabu (04/04) mendatang di Pengadilan Banjarbaru.(maf/ana/kie)