Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Kronologis Terungkapnya Dugaan Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Cabuli Puluhan Santri di Kota Martapura

Avatar
1523
×

Kronologis Terungkapnya Dugaan Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi Cabuli Puluhan Santri di Kota Martapura

Sebarkan artikel ini
Ipda Anwar, Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar memberikan keterangan. (foto: koranbanjar.net)
Ipda Anwar, Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar memberikan keterangan. (foto: koranbanjar.net)

Kronologis lengkap terungkapnya dugaan Pimpinan Ponpes Nurul Ilmi melakukan pencabulan terhadap puluhan santrinya. Fakta di balik tembok Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi di Martapura ternyata menyimpan kisah kelam bagi puluhan santri setempat. Sejak tahun 2019, puluhan santri harus menyimpan ketakutan dan kesedihan yang mendalam, karena diduga telah dicabuli Pimpinan Ponpes setempat.    

BANJAR, koranbanjar.net – Seorang pimpinan Pondok Pesantren Nurul Ilmi di Kota Martapura, Kabupaten Banjar berinisial MR kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya. Modus yang digunakan terbilang licik, sebab para korban dipanggil ke kamar pribadi dengan dalih memijat.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus ini akhirnya terkuak setelah salah satu korban berinisial ABD memberanikan diri melapor ke Polres Banjar pada 11 Januari 2025.

“Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019, cuma ‘kan yang nama nya anak-anak penuh tekanan, ada sedikit pressing dari terlapor, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Banjar, Ipda Anwar kepada media massa, Rabu (15/01/25).

Investigasi polisi mengungkap fakta mencengangkan,diduga ada 20 santri yang menjadi korban. Namun, baru 5 korban yang berani bersuara. Sebagian dari mereka kini telah dewasa, meski pelecehan terjadi saat mereka masih di bawah umur pada 2022.

Yang mengejutkan, tersangka MR mengaku bahwa dirinya pernah menjadi korban pelecehan serupa di masa lalu.

“Motifnya itu adalah membuang nahas atau membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melaporkan,” jelas Anwar.

Seiring mencuatnya kasus ini, kepemimpinan Ponpes Nurul Ilmi telah dijabat Habib Muhammad Alaydrus sejak Senin, 13 Januari 2025. Sedangkan MR kini terancam hukuman 5-15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar sesuai UU Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lembaga pendidikan, terutama yang melibatkan anak-anak, serta pentingnya menciptakan lingkungan yang aman bagi para santri untuk bersuara jika mengalami pelecehan.(mj-37/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh