Religi  

KPU Kalsel Tepis Isu ‘Mengkondisikan’ Suara Caleg

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – “Setahu Saya tidak ada, tapi kalau ada yang lain silahkan dilaporkan, karena KPU Provinsi kita hanya menunggu,” tegas Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, menepis berhembusnya kabar ada pihaknya ‘mengkondisikan’ praktek manipulasi hasil suara untuk salah satu caleg partai.

“Kalau geser-geser (suara) itu apa maksudnya, apakah merubah hasil, itu tidak dibenarkan,” sambungnya lagi kepada sejumlah awak media di Kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (29/4/2019) sore.

Pemungutan suara Pemilu 2019 memang sudah usai, namun proses rekapitulasi suara manual masih berjalan hingga berakhir 22 Mei mendatang. Rekapitulasi dari kecamatan sendiri masih berjalan, yakni dari 18 April hingga 4 Mei.

Dugaan praktek ‘jual beli suara’ ini tak lepas dari ambisi caleg untuk duduk di kursi kehormatan. Namun apakah ada peluang bagi oknum untuk bekerjasama dengan oknum KPU? Menurut Ketua KPU Kalsel, kemungkinan pelanggaran manipulasi suara terbilang sangat kecil.

“Ya kemungkinan itu ada, tapi kami (KPU) melarang. Saya sebagai Ketua KPU Provinsi Kalsel sampai saat ini belum ada mendengar (terjadi). Kalau itu ada yang merubah berarti itu sudah pelanggaran integritas. Kalau itu terjadi silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jika kalau pihak Bawaslu yang terlibat maka laporkan ke BKPP,” tandas Sarmuji.

Ia menjelaskan, perhitungan rekapitulasi suara yang berjenjang dilakukan sangat teliti dan terbuka. “Jadi tidak ada itu istilah geser menggeser (suara). Kan dari C1 kemudian naik oleh PPK direkap menjadi DA1, nanti dibawa lagi ke kabupaten muncul lagi B, itu formulir tiap tingkatan ada datanya,” katanya.

Proses rekapitulasi di tingkat kecematan sendiri, seperti dihimpun koranbanjar.net, dimulai dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) membuka dokumen C1 tiap TPS yang disimpan dalam kotak surat suara yang sudah bersegel helogram KPU. Kemudian panitia membacakan hasil hitungan satu per satu, sementara petugas lainnya mencatat angka yang disebutkan di formulir DA1 pleno. Pencatatan dilakukan meliputi suara partai politik dan suara caleg.

Sementara itu pengawas pemilu dan para saksi membandingkan angka yang dibacakan. Jika ada selisih angka akan dicek ulang ke C1 pleno, bahkan kalau belum angka belum sengkron kotak suara akan dibuka untuk dihitung ulang surat suara.

“Jadi perkara ini tidak gambang. Jika ada masalah, diselesaikan di tiap tingkatan. Andai pun itu tetap lolos juga (dari tingkatan paling bawah sampai KPU Pusat), maka dapat digugat ke MK dan menjadi sengketa hasil,” jelas Sarmuji.

“Jika memang ternyata hasil itu tidak sengkron dari saksi dengan yang dimiliki KPU, nanti kan ada saksi-saksi itu memilik C1, itu akan diuji ulang oleh MK,” sambung Sarmuji.

Pengujian ulang itu, lanjut Sarmuji, MK akan membuka kembali C1 pleno, karena bukti autentiknya itu pada C1 pleno tersebut.

“Jika C1 pleno itu juga dipertanyakan karena ada perubahan, bisa saja MK memerintahkan hitung ulang surat suara, jika hitung ulang tidak ada (menemukan titik temu) juga, maka bisa saja MK memerintahkan untu PSU (pemungutan suara ulang),” tutup Sarmuji. (dra)