Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Avatar
787
×

KPU Kabupaten Banjar Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Kabupaten Banjar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten banjar tahun 2024, Kamis (6/2/2025) malam di  Grand Qin Hotel Banjarbaru. (Sumber Foto: saukani/koranbanjar.net)

 

Usai putusan Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan gugatan tidak diterima atau dismissal, KPU Kabupaten Banjar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten banjar tahun 2024, Kamis (6/2/2025) malam di  Grand Qin Hotel Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BANJARBARU,koranbanjar.net -Rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Banjar terpilih sesuai Pasal 62 PKPU Nomor 18 tahun 2024.

Dihadiri oleh pasangan calon terpilih H.Saidi Mansyur, Said Idrus, KPU Kalsel, Bawaslu Kabupayten Banjar, sejumlah partai politik pengusung, Forkopimda, para SKPD dan tamu undangan serta  stakeholder terkait lainnya.

Rapat pleno terbuka dan pembacaan berita acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten banjar tahun 2024 yang dibacakan Ketua KPU Kbaupaten Banjar Abdul Muthalib.

Menetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak yaitu pasangan calon nomor urut 1, H. Saidi Mansyur- Said Idrus dengan perolehan suara 226.746 atau 83,84%

Suara sah bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030,sekaligus tanda tangan dan penyerahan berita acara kepada pasangan calon terpilih, selanjutnya usai penetapan ini bupati dan wakil bupati terpilih kabupaten Banjar tahun 2024 akan dilantik kemungkinan pada 20 Februari 2025 mendatang serentak di Istana Jakarta

Usai rapat pleno terbuka, Abdul Muthalib menyampaikan, malam ini kita telah menetapkan bupati dan wakil bupati Banjar terpilih pada pemilu pemilihan tahun 2024 setelah melalui proses sidang permohonan dari mahkamah konstitusi pada tanggal 5 Februari diputus permohonan nomor perkara nomor 64 dan seterusnya.

“Untuk pemilihan kepala daerah bupati dan wakil bupati Banjar karena sesuai dengan putusan Mahkamah konstitusi bahwasanya perkara tersebut tidak dapat diterima putusan Dismissal
sehingga kita pada hari ini dapat menentukan Bupati terpilih di Kabupaten Banjar sesuai dengan surat dinas 232 dan sesuai dengan PKPU,” papar Aziz, sapaan Abdul Muthalib.

Aziz juga menjelaskan bahwa penetapan ini dilaksanakan setelah satu hari pembacaan putusan sidang gugatan oleh MK, karena pembacaan keputusan kemarin tanggal 4 Februari maka hari ini tanggal 6 Februari wajib melaksanakan penetapan.

Terkait jadwal atau agenda pelantikan paslon terpilih komisioner KPU Kalsel Nida Guslaili mengatakan, KPU Provinsi Kalimantan Selatan mengucapkan selamat sukses kepada KPU Kabupaten Banjar dan juga mengucapkan selamat dan sukses kepada bupati dan wakil bupati terpilih.

“Ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pemerintah daerah, stakeholder terkait yang sudah mendukung dan mensukseskan pemilihan di Kabupaten Banjar,” kata Nida.

Informasi selanjutnya setelah melaksanakan penetapan di Kabupaten Banjar maka proses berikutnya adalah pengusulan pelantikan.

“Nanti kawan-kawan KPU Kabupaten Banjar akan berkoordinasi dengan sekretariat dewan DPRD Kabupaten Banjar dan mereka akan menyiapkan proses berikutnya adalah pelantikan,” imbuhnya.

Berdasarkan Perpres sebenarnya kan di awal pelantikan dilaksanakan di tanggal 7 untuk provinsi kemudian 10 untuk kabupaten kota tapi berbeda ketika RDP DPR RI berubah di tanggal 6 kemudian rapat dengar pendapat berikutnya berubah kembali karena memang presiden menginginkan pelantikan secara serentak.

Memaksimalkan KPU setelah pelaksanaan pengumuman pembacaan putusan dari MK maka di tunggulah kabupaten kota provinsi yang masih bersengketa.

Akhirnya setelah diputuskan akan menyesuaikan yang hari ini informasinya pelantikan tanggal 20 Februari tapi sambil menunggu peraturan presiden nomor 80 apakah perubahan itu memang di tanggal 20 nanti dilaksanakan atau tidak. (kan/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh