KPU Inventarisir Masalah dan Pelanggaran Pilkada

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebutkan,  pihaknya telah inventarisir masalah dan pelanggaran Pilkada. Inventaris masalah dari laporan KPU daerah, diantaranya masih ada keraguan di KPU daerah untuk memberikan surat peringatan atau sanksi kepada Paslon terhadap pelanggaran pemasangan APK. Bawaslu sendiri mencatat pelaporan beberapa pelanggaran.

JAKARTA,koranbanjar.net – KPU RI mencatat masih banyak APK atau apalt peraga kampanye tambahan yang dibuat Paslon tidak memenuhi ketentuan dan tidak sesuai lokasi.

“Karena di pasang di area privat bukan public,” ucap dia, melalui rakor analisa dan evaluasi pelaksanaan Pilkada serentak, Jumat (16/10/2020) di Jakarta.

Bagaimana dengan Bawaslu? Ketua Bawaslu RI Abhan menyebutkan, selain ada beberapa terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) selama masa kampanye, pihaknya juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran.

Seperti dugaan pelanggaran di medsos, politik uang dan kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai prosedur.

”Jika ditemukan pelanggaran kami akan beri surat peringatan, bahkan kalau perlu pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan stakeholder terkait,” tegasnya.

Rakor ini diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI dan dipimpin Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Bidang Polhukam Safrizal.

Turut disaksikan secara virtual pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, serta KPU provinsi, kabupaten/kota se Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.

Kabupaten Banjar dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhammad Hilman dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjar.

Perwakilan dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Banjar serta instansi terkait lainnya. (kominfobanjar/dya)