Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Banjarmasin segera menetapkan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Ibnu Sina – Arifin Noor di Pilkada 2020.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Hal ini disampaikan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Divisi Hukum, Heri Wijaya SH.MH pada Kamis(27/5/2021) saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor KPU Kota Banjarmasin Jalan Perdagangan Banjarmasin.
Kepada media ini, ia mengatakan, penetapan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak semua dalil gugatan pihak pemohon dari pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Ananda-Mushaffa Zakir atas sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin.
“Usai menolak gugatan AnandaMU, kemudian MK dalam keputusannya melalui surat ke KPU RI meminta KPU daerah segera melakukan penetapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” terangnya.
Lanjut dikatakan, untuk waktu penetapan, 3 hari waktu kerja. Setelah KPU mengeluarkan Surat Keputusan(SK) penetapan calon, kemudian setelah selesai penetapan lalu KPU menyurati DPRD Kota Banjarmasin untuk segera melantik paslon terpilih.
“Artinya tugas KPU Kota Banjarmasin hanya pada penetapan saja, mengenai pelantikan itu urusan DPRD Kota Banjarmasin, melalui rapat paripurna,” ungkapnya.
Seperti diketahui MK memutuskan menolak permohonan yang diajukkan paslon Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) dalam agenda sidang utama pengucapan putusan untuk beberapa perkara Pilkada, dan salah satunya tidak lain adalah Pilwali Banjarmasin 2020 dengan nomor 144 PHP.KOT-XIX/2021.
Sebaliknya MK pun kemudian menerima eksepsi dari KPU Banjarmasin selaku termohon dan juga paslon petahana yakni Ibnu Sina-Arifin Noor.
“Mengadili dalam eksepsi, satu menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, dua menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota hakim.
Selanjutnya Anwar Usman pun membacakan pokok permohonan, yang menyatakan permohonan pemohon atau paslon AnandaMu ditolak.
Dalam pokok permohonan, satu menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dua menyatakan sah keputusan KPU Banjarmasin nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan MK nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2020 bertanggal 2 Mei 2021.
Dengan adanya keputusan dari MK tersebut, maka paslon petahana Ibnu Sina-Arifin Noor pun dinyatakan sah sebagai paslon terpilih dalam Pilwali Banjarmasin 2020.(yon/sir)