BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Ketua KPU Banjarmasin, Khairunnizan, Senin (18/2) mengatakan, rapat pleno tersebut telah dilaksanakan pada Minggu (17/2) kemaren.
“Dalam Rapat pleno tersebut, kita melakukan penetapan DPTb sebanyak 509 pemilih. Terdiri dari 349 pemilih laki-laki dan 160 pemilih perempuan,” katanya.
Para pemilih tambahan tersebut tersebar di lima kecamatan, 52 kelurahan dan 1.879 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain DPTb, ujarnya, juga didata pemilih yang keluar dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), misal mahasiswa yang kuliah ke luar daerah, pindah domisili atau yang lainnya.
“Terdata pemilih yang keluar dari DPT sebanyak 418 pemilih, terdiri dari 323 pemilih laki-laki dan 95 pemilih perempuan,” ujarnya.
Untuk warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Banjarmasin, bisa ikut mencoblos asalkan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di Lapas Klas II Banjarmasin saat ini terdata sebanyak 300 orang yang sudah memiliki NIK.
Ia menambahkan, bagi pemilih dengan mobilitas tinggi, misalnya seperti mahasiswa atau pekerja pabrik, bisa pindah wilayah pencoblosan dengan mengajukan form A5.
“Syarat pengajuan A5 dengan menyampaikan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta memberikan alamat dimana tinggal,” tambahnya.
Pemilih yang tidak sesuai dengan domisili, bisa menghubungi Pelaksana Pemungutan Suara (PPS) agar tetap bisa menyalurkan suaranya. (ags/ndi)