KPU Banjar Sosialisasi Tahapan Pilkada Di Rumah Kawal Andin

MARTAPURA,koranbanjar.net – KPU Kabupaten Banjar melalui Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan sosialisasi tentang proses dan tata cara bagi calon kepala daerah jalur partai politik atau perseorangan, juga tahapan Pilkada Kabupaten Banjar 2020.

Hal ini disampaikan Abdul Muthalib di Rumah Relawan Kawal Andin di Martapura, Sabtu (9/11/2019) di hadapan para relawan Kawal Andin, dan simpatisan maupun pendukung DR Andin Sofyanoor SH MH.

KPU Banjar Sosialisasi Tahapan Pilkada Di Rumah Kawal Andin
Anggota KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib sosialisasi persyaratan pendaftaran bagi jalur parpol atau perseorangan

Khusus untuk jalur perseorangan, katanya, maka ada syarat jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh kandidat bakal calon kepala daerah.

“Setelah menyampaikan bukti dukungan masyarakat melalui fotokopi KTP dan tandatangan masyarakat bersangkutan yang tercatat sebagai pemilih dan penduduk Kabupaten Banjar  selesai dilewati, selaniutnya selama satu minggu dilakukan verifikasi,” kata Azis, panggilan Abdul Muthalib.

Tahapan bagi kandidat pengguna jalur partai politik untuk pendaftaran di KPU Kabupaten Banjar adalah awal Maret 2020.

Sedangkan jalur perseorangan yang diusung masyarakat, sudah final sebelum tanggal 14 Juni 2020.

Di tempat sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamdjidillah yang diundang untuk memberikan masukan perihal pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar, mengemukakan kalau tim kandidat Andin Sofyanoor bisa bersinergi dengan Bawaslu tingkat kabupaten hingga kelurahan dan desa dalam sosialisasi pencalonan kepada masyarakat. “Sinergi mengawal Pilkada Kabupaten Banjar 2020,” imbuhnya.

Pilkada Kabupaten Banjar 2015 menggunakan sistem sampling untuk verfikasi faktual dukungan, tetapi sekarang ada regulasi, ada evaluasi pelaksanaan pemilu.

“Kita bantu tim kandidat yang bergerak, hanya perlu diketahui kita juga keterbatasan jumlah anggota,” katanya. (dya)