KOTABARU,KORANBANJAR.NET – Serangkaian dengan Hari Bakti Perbendaharaan KPPN sosialisasikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 178 tahun 2018, Rabu (23/01/2019), dengan tujuan mengatur perubahan dari PMK No 190 tahun 2012.
Dalam perubahan-perubahan tersebut cukup penting yang terkait dengan perubahan besaran UP dan pembagian UP. Dalam kesempatan ini Kepala KPPN Ahmad Bermadi.SH yang ditemui saat sosialisasi mengatakan, PMK tersebut mengatur perubahan jangka waktu pengenaan sanksi pemotongan UP (uang persedian) tunai bagi satker yang belum mengajukan penggantian UP tunai
“Pengelolaan up di 2018 juga sudah cukup baik, namun perlu ditingkatkan lagi kualitasnya, karena memang selama ini up merupakan bagian dari indikator kinerja dari pelaksanaan anggaran. Jdi indikator itu ada 12 elemen, salah satu ya yaitu pengajuan up, ya memang untuk sekarang pengajuan up dirasa masih kurang. Jadi untuk meningkatkan itu, maka diperlukan sanksi agar pengguna anggaran itu lebih baik lebih menjaga kualitas anggaranya,”jelasnya
Sosialisasi ini juga akan diterapkan ke Satker (satuan kerja) dalam wilayah pembayaran di Kabupaten Kotabaru, agar kualitas pelaksanaan anggaran lebih baik walaupun elemen UP ini yang lebih ditekankan, karena UP inilah yang lebih penting dalam pelaksanan anggaran.(mj-030/sir)