Tak Berkategori  

KPK Pantau Aset Tanah, Pemkab HSS-BPN Teken MoU

KANDANGAN, koranbanjar.net – Semua organisasi perangkat daerah yang mempunyai aset tanah, dan belum bersertifikat diimbau untuk segera didaftarkan di Badan Keuangan Daerah, karena akan dipantau KPK.

Hal itu disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry pada saat penandatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Halaman Setdakab HSS, Rabu (14/8/2019).

MoU yang ditandatangani berisi tentang pendaftaran tanah, penanganan aset tanah, pengintegrasian data pertanahan dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan serta perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini sebagai tindak lanjut koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi yang dikawal KPK RI.

Penandatanganan dilakukan Sekdakab HSS Muhammad Noor dan Kepala Kantor BPN Frankie Hutapea, dengan disaksikan oleh Bupati HSS Achmad Fikry usai pelaksanan apel peringatan Hari Jadi Provinsi Kalsel.

Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, penandatanganan MoU ini sudah menyangkut teknis antara Badan Keuangan Daerah dan BPN, sebagi tindak lanjut dari sebelumnya beberapa minggu lalu yang ditandatangani oleh bupati dan gubernur di Banjarmasin.

“Saya berharap semua organisasi perangkat daerah yang mempunyai aset tanah, dan belum bersertifikat untuk segera didaftarkan di Badan Keuangan Daerah, ini progres yang akan dipantau KPK,” imbaunya.

Kepala Kantor BPN Kabupaten HSS Frankie Hutapea mengatakan, pada intinya BPN akan siap melaksanakan percepatan sertifikasi aset-aset dari Pemkab HSS dalam rangka kepastian hukum.

“Sehingga aset ini jelas sudah terdaftar di Badan Keuangan Daerah, jadi tidak terjadi penyimpangan dalam keuangan daerah, serta di kemudian hari tidak ada permasalah terhadap aset,” ujarnya.

Frankie mengatakan, program ini bertujuan melaksanakan instruksi KPK untuk menertibkan administrasi aset-aset, khususnya di Kabupaten HSS di bidang pertanahaan. (yat)