Religi  

KPK-Kejati Gelar Supervisi, Diminta Wawancara Pihak KPK Enggan Berkomentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengelar kegiatan Supervisi dan Koordinasi Perkembangan Penyelesaian Penangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan diikuti seluruh Kejaksaan Negeri (Kajari) se Kalimantan Selatan (Kalsel), di Aula Anjung Papadaan kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin, Rabu (18/11/2020).

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Namun sayangnya, kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK RI, Nawawi Pamulango, tertutup.

Usai kegiatan, awak media ingin melakukan wawancara, akan tetapi Kepala Koordinator Wilayah VIII, KPK RI Kalsel, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, enggan memberikan komentar.

Petinggi KPK ini hanya mengangkat kedua belah tangan sambil bergumen, no coment saat di tanya wartawan.

“No komen, maaf,” ucapnya sembari berlalu meninggalkan sejumlah wartawan yang ingin mewawancarai dirinya.

Sehingga informasi mengenai supervisi guna peningkatan mutu kinerja hukum yang ingin diperoleh wartawan nihil didapatkan.

Untungnya, Kepala Kejaksaan Tinggi(Kajati) Kalimantan Selatan Arie Arifin SH MH, berkenan memberikan komentar.

Menurut Arie Arifin, kehadiran KPK. di Kejati Kalsel untuk mensinergiskan penanganan kasus tindak pidana korupsi berkait dengan suvervisi.

Menurut dia, ada kualifikasi yang disupervisi karena diatur sesuai Peratuaran Presiden (PEPRES) yang baru.

“Jadi supervisi ini bukan menjadi momok dalam setiap menangani perkara. Sebaliknya, adanya supervisi ini lebih memudahkan semua aparat hukum didalam menangani perkara tipikor.

Arie berharap nantinya rumusan-rumusan yang masuk dalam kualifikasi supervisi sudah rampung, sehingga nantinya tinggal melaksanakan.

” Karena ketentuan perundangan sudah ada, regulasi sudah ada jadi kami tinggal melaksanakan saja,” pungkas Arie Arifin. (yon)