Tak Berkategori  

Kotabaru Menyusul Berlakukan Larangan Pengumpulan Orang Banyak

KOTABARU, koranbanjar.net- Pemkab Kotabaru memberlakukan larangan pengumpulan orang banyak, diantaranya pula menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kebijakan dilakukan sebagai upaya pencegahan mewabahnya virus korona atau Covid-19.

Kebijakan diambil setelah melalui rapat antara unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), bersama pihak terkait di ruang Operation Room, Senin (23/3/2020) sore.

Penetapan diliburkannya sekolah di Kotabaru ini di tetapkan, sejak 24 Maret hingga 5 April 2020 mendatang, dan masing-masing untuk tingkat PAUD, TK, SMP, SMA atau SMK sederajat.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, diliburkannya sekolah merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait, menyusul ditetapkannya status Tanggap Darurat pencegahan Covid-19 oleh Pemprov Kalsel.

“Hari ini (23/3/2020) kita sepakat, tanggap darurat mencegah penyebaran virus korona. Di situ ada beberapa poin yang akan dijalankan, termasuk meliburkan anak sekolah mulai besok,” ujar Sekda kepada sejumlah awak media.

Lanjutnya, poin lainnya juga yang disepakati itu menutup tempat hiburan, destinasi wisata, serta menyiapkan tempat isolasi.

“Sementara ini, untuk masyarakat diminta menunda kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak, dan wisata Siring Laut tetap dibuka tapi kita desinfektan dulu, jika masih ada aktifitas nanti pihak keamanan yang akan membubarkan,” imbuhnya.

Sedangkan untuk ASN, lanjut Said Akhmad, tetap bekerja di kantor namun kita larang dulu untuk rapat-rapat dan kumpulkan orang banyak. (cah/dya)