Tak Berkategori  

Kota Banjarbaru Berkomitmen Ciptakan Kawasan Tanpa Rokok

BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Setelah beberapa waktu lalu mengadakan Sosialisasi tentang Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Bahaya Rokok untuk seluruh kepala SKPD Lingkup Kota Banjarbaru, kali ini sosialisasi kembali diberikan untuk pimpinan lembaga pendidikan tinggi dan kepala sekolah yang ada di Kota Banjarbaru, Rabu (05/09) lalu di Aula Gawi Sabarataan Setdako Banjarbaru.

Ketua Panitia Penyelengga Kegiatan, Maulidah mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang KTR sehingga diharapkan perda ini dapat diimplementasikan.

“Peserta berjumlah sebanyak 80 orang, dan kami sebagai panitia penyelenggara mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran bapak dan ibu sekalian. Mohon maaf bila dalam penyelengaraan terdapat kekurangan,” ujarnya.

Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani yang menjadi narasumber, dalam paparannya menyampaikan bahwa perda ini telah diundangkan pada November 2016 tapi pelaksanaannya dan sosialisasi harus tahun ini.

“Saya berterima kasih bapak dan ibu bisa berhadir, ini menunjukkan bahwa perda ini jalan. Lalu, saya ingin sampaikan pula bahwa perjuangan kami sampai diundangkannya perda ini bukan hal yang mudah,” ucap Nadjmi.

Tahun 2014, lanjutnya, mulai mengusulkan ke DPRD. Lalu tahun 2017, saya ngomong dengan Ketua DPRD kalau minta tolong dimasukkan sebagai perda sebagai bentuk komitmen.

“Bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru mendukung pelaksanaan dan kesehatan masyarakat yang bebas dari asap rokok,” tegasnya.

“Bagi pemerintah ini hal yang sangat dilematis, kenapa? karena cukai rokok ini menyumbang devisa negara yang cukup besar. Itu karena masyarakat kita sebagian besar perokok, tapi bagaimana memotong kebiasaan merokok ini? Harus diawali oleh oleh pemerintah daerah yaitu dengan membuat kawasan tanpa asap rokok melalui aturan resmi yaitu dalam bentuk perda,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Nadjmi beserta Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendidikan bersama-sama menandatangani Komitmen Bersama Pemegang Kebijakan di Sekolah dan Perguruan Tinggi dalam Rangka Pelaksanaan Perda KTR Nomor 12 Tahun 2017 di Kota Banjarbaru.(ana)