Koruptor Mestinya Jangan Dipidana, Tapi Kembalikan Uang Negara

BANJARMAMASIN, KORANBANJAR.NET – Mengupas kabijakan pemerintah mengenai penindakan pidana korupsi secara persuasif berdasarkan Inpres No 10 tahun 2016, dinilai Pengamat Hukum, Dr Mispansyah SH.MH, hakikatnya akan melemahkan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Semenjak keluarnya Inpres No 10 tahun 2016 ada 2 poin yg menurut saya melemahkan pemberantasan korupsi, yaitu kebijakan pejabat jangan dipidana dan lebih mengedepankan pengembalian kerugiaan keuangan negara, jadi bukan pidana,” ujarnya.

“Pemerintah saat ini, lanjutnya, lagi gencar membangun proyek- proyek besar yang sangat rentan dengan dugaan penyelewenangan,” ungkapnya melalui rilis yang dikirim kepada koranbanjar.net, 10 Desember 2018.

Lebih lanjut Ia menambahkan, kelemahan lainya regulasi dalam pencarian keuangan negara dalam proyek yang baru dicairkan mendekati akhir tahun menyulitkan untuk dilaksanakan karena waktu yang mepet.

Adapun menurut, Mispansyah strategi untuk pencegahan tindak pidana korupsi PBJ pemerintah dengan mengikuti Perpres No.16 Tahun 2018 Pengadaan Barang dan Jasa, dalam Perpres itu pengadaan barang jasa melalui Katalog Elektronik dan e-Purchasing di Lingkungan Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah.

“Sehingga memperkecil adanya korupsi dalam pengadaan, karena adanya transparansi,” ucapnya.

Berkaitan dengan korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menyampaikan bahwa persepsi tingkat korupsi di tahun  2018 indonesia mendapat nilai 3,66%, sedangkan pada tahun 2017 sebesar 3.71%.

Tingkat korupsi yang tinggi masih dalam kasus suap 55% sedangkan korupsi pengadaan PBJ 27% sisanya korupsi perijinan 3%, pencucian uang 3%, pemerasan 3%, penyalahgunaan anggaran 8% dan menghalangi penyidikan 1%.

Tindak pidana korupai PBJ Pemerintah ketentuan pidana dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 berupa korupsi merugikan keuangan negara. Kedua pasal ini sering digunakan pihak penyidik Polri, Jaksa dan KPK.(al/sir)