Tak Berkategori  

Korupsi 1 M Lebih, Pambakal Lok Buntar Diancam 20 Tahun Penjara

MARTAPURA, koranbanjar.net – Terjadi lagi seorang kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa. Kali ini adalah Kusairi Pambakal Desa Lok Buntar, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Setelah beberapa bulan polisi melakukan penyelidikan, kini Kusairi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa pada proyek pembangunan jalan paving blok.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan melalui Kanit Tipikor, Ipda Syahrizal mengatakan, Kusairi ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa periode 2016 hingga pertengahan 2018, setelah sebelumnya ditahan sejak 17 Juli 2019.

Syahrizal menjelaskan, tersangka diduga melakukan pembengkakkan anggaran proyek jalan paving blok, yang menelan anggaran APBN Rp. 1.849.520.995. Dari total anggaran tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi 1 miliar lebih.

“Modus operandi-nya tersangka melakukan dengan cara mark-up bahan-bahan bangunan terkait pembuatan jalan paving blok, selanjutnya tersangka menyesuaikan antara RAB dan SPJ yang dibuat,” ujar Syahrizal.

Sesuai audit investigasi yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Selatan, jelas Syahrizal, pada pembangunan jalan paving blok itu negara mengalami kerugian Rp 1.058.006.657.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan penahanan sejak tanggal 17 Juli 2019 lalu, selanjutnya penyidikan, berkas tahap satu akan kita limpahkan ke kejaksaan minggu ini, kamarin sudah ada P21-nya. Untuk berkas tahap kedua yaitu tersangka dan barang bukti kita rencanakan minggu depan,” papar Syahrizal.

Kanit Tipikor menambahkan, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (dra)