Dua kontraktor sebagai terdakwa yakni Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi alias Ahuk dalam kasus OTT Dinas PUPRP Kabupaten HSU dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 1 tahun 9 bulan hukuman penjara.
BANJARMASIN, koranbanjar.net Menanggapi tuntutan JPU, Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa, Supiansyah Darham merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan pada sidang minggu depan, yakni pembacaan pledoi.
“Kami meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan,” ujarnya via telepon kepada koranbanjar.net, Rabu (26/1/2022).
Alasan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU kepada kliennya adalah karena kedua terdakwa tidak ter OTT secara langsung.
“Kemudian klien kami hanya didesak oleh Maliki melalui Mujib, sebuah permintaan pada hari kejadian itu (OTT),” bebernya.
Lanjutnya, kedua terdakwa juga selama didampingi mulai pemeriksaan di gedung KPK sampai di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, selalu memberikan keterangan tidak berbelit – belit.
“Klien kami mengakui bahwa di situ ada permintaan fee proyek 10 sampai 15 persen, jadi tidak ada yang ditutupi oleh klien kami, semua kami buka secara gamblang,” ungkapnya.
Menurut Supi, semestinya ada perbedaan tuntutan, tidak harus sama walaupun satu paket.
Diketahui kedua terdakwa terseret kasus OTT PUPRP Kabuapten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam menggarap proyek daerah irigasi rawa (DIR) Banjang dan Kayakah senilai Rp1,5 miliar dan Rp1,9 miliar ini, terbukti dinyatakan menyuap dua pejabat penyelenggara negara.
Dua pejabat negara itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Maliki dan Bupati HSU nonaktif Abdul Wahid.
Tim JPU KPK, Budi Nugraha, Tito Jaelani Muhammad Ridwan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, meminta majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak didampingi dua hakim anggota, Ahmad Gawi dan Arif Winarno menjatuhkan hukuman setimpal.
Kedua terdakwa terbukti menyuap Abdul Wahid (Bupati HSU nonaktif) dan Plt Kepala Dinas PUPRP HSU Maliki memberi fee 15 persen untuk mendapat proyek irigasi.
“Yakni, Marhaini melalui perantara Mujibranto sebesar Rp300 juta dan Fachriadi sebesar Rp240 juta,” ucap Jaksa KPK Budi Nugraha.
Ditegaskan jaksa KPK, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang perubahan UU Tipikor Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut penjara 1 tahun 9 bulan dan denda Rp 50 Juta dengan subsider tiga bulan pejara,” jelas Budi.
Dari fakta persidangan, Jaksa KPK mengungkap kedua terdakwa juga mengakui perbuatannya telah menyuap dua pejabat Pemkab HSU itu untuk fee proyek 15 persen.(yon/sir)