Konsumsi Narkoba Dua Pria di Tabalong Ditangkap Polisi

Pelaku SY dan IMN. (foto : humas polres tabalong)

Dua orang pria asal Tabalong harus berurusan dengan pihak kepolisian atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong.

TANJUNG,koranbanjar.net – Kedua pelaku masing-masing berinisial SY alias Ulah (33) warga Desa Bilas, Kecamatan Upau, dan IMN alias Upik (30), warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Keduanya ditangkap petugas di Desa Bilas, Kecamatan Upau, Tabalong pada Rabu (12/01/2022) sekitar jam 21.00 Wita.

Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti berupa sembilan bungkus plastik klip kecil, yang diduga narkotika sabu-sabu dengan total berat bersih 2,06 Gram.

Selain itu petugas juga menyita satu buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal, satu buah kotak warna hitam, uang tunai 150 ribu rupiah, satu pack plastik klip, satu tas selempang warna hitam dan satu buah HP android.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono dikonformasi, Senin (17/1/2022), membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku SY mengakui bahwa narkoba ini miliknya dan sebelumnya ia juga ada mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya IMN dibelakang rumah,” ungkapnya.

Kedua pelaku ditangkap berawal adanya informasi dari warga di sebuah rumah yang ada di Desa Bilas, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Mendapat informasi itu petugas yang didampingi Ketua RT setempat, mendatangi rumah tersebut dan akhirnya petugas berhasil mengamankan SY dan IMN.

Dari pengakuan SY dan IMN juga, sabu yang sudah disita petugas diperolehnya dari seseorang berinisial RD alias Arab (34), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Selanjutnya, berbekal dari pengakuan kedua pelaku, petugas kemudian memburu RD yang diduga sebagai penyuplai.

RD berhasil ditangkap petugas pada, pada Kamis (13/01/2022) sekitar jam 00.30 wita di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Dari tangan RD petugas menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket besar dengan total berat bersih 9,68 gram, beserta barang bukti lainnya yang diantaranya timbangan digital.

“Kini mereka sudah ditahan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Mujiono.

(Mj-42/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *