Tak Berkategori  

Komplotan Jambret Diringkus, 1 dari 4 Penadah Masih di Bawah Umur

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Sindikat atau komplotan jambret yang sering beroperasi di berbagai wilayal Kota Banjarmasin, berhasil diringkus jajaran Polresta Banjarmasin. Komplotan jambret yang ditangkap sebanyak 8 orang, kemudian 4 penadah. Kemudian dari 4 penadah itu, 2 di antaranya adalah wanita yang masih ABG.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi, kepada wartawan, Jumat (20/4) menyatakan, penangkapan para pelaku pencurian dengan kekerasan dan penadahnya ini, dilakukan terpisah namun di hari yang sama, Kamis (19/4).

Awalnya, dua pelaku yang beraksi di Jl A Yani Km 5, MF dan MN, diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi di enam lokasi berbeda di wilayah Banjarmasin.

Dari kedua pelaku, polisi mengembangkan kasusnyai. Hasilnya, polisi meringkus empat penadah hasil kejahatan kedua pelaku. Mereka dua laki- laki, RA dan RT, serta dua perempuan RP dan AK , salah satunya masih di bawah umur.

“Masih di hari yang sama, jajaran Polsek Banjarmasin Barat meringkus dua pelaku lainnya, MR dan RA. Namun ternyata, lokasi kejadian masuk Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sehingga perkaranya dilimpahkan ke Polsek Banjarmasin Tengah,” jelas Ade Papa Rihi.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, yang turut hadir di jumpa pers pengungkapan kasus ini, berjanji akan terus bekerja maksimal memberantas para pelaku kejahatan di ibukota Provinsi Kalsel ini.

“Termasuk kejahatan pencurian dengan kekerasan, seperti dilakukan anggota komplotan ini,” tegasnya.

Bahkan Sumarto memerintahkan jajaran menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan serta membuat tidak nyaman dan aman masyarakat ini.

“Karena mereka menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan rasa tidak aman dan nyaman di masyarakat, maka kami juga akan membuat mereka merasa tidak nyaman dengan tindakan tegas yang terukur,” tandasnya.

Selain itu, Sumarto juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati – hati. Khususnya perempuan yang menjadi sasaran kawanan jambret, termasuk saat berkendaraan.

Menurut Kapoltabes, para tersangka komplotan jambret ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta pasal 480 KUHP. “Karena menadah barang curian, ancaman hukuman pidananya maksimal sembilan tahun penjara,” ujar kapolerta. (emy/foto: iman)