Komisi Yudisial Wilayah Kalimantan Selatan Gelar Edukasi Publik

Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan menggelar edukasi publik dengan mengangkat tema 'Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY. (Foto : Ari/Koranbanjar.net)

Penghubung Komisi Yudisial wilayah Kalimantan Selatan menggelar edukasi publik dengan mengangkat tema ‘Peran Penghubung KY dalam Mendukung Wewenang dan Tugas KY’, dilaksanakan di Abrank Sulaiman Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa (10/9/2024).

BANJARBARU, koranbanjar.net – Dalam kegiatan tersebut, pihaknya turut menggandeng beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) serta beberapa Advokat Partisi yang bersentuhan langsung dengan hukum.

Disampaikan Kordinator Penghubung KY wilayah Kalimantan Selatan Sya’Ban HM, memang saat ini masyarakat tidak paham dengan peran penghubung.

“Melalui edukasi publik inilah agar masyarakat tahu. Kami perpanjangan tangan dari KY pusat. Tupoksi KY dari 2014 untuk pemantauan dan pengawasan kode etik hakim,” ujarnya.

Melalui edukasi itu juga, masyarakat dapat mengetahui bahwa bisa melapor apabila ada indikasi hakim yang terpojokan dalam masa persidangan.

“Kita bisa melakukan upaya hukum apabila ada yang merendahkan harkat martabat hakim, itu yang ingin kita edukasikan,” katanya.

“Maka dari itu, tujuan kita ingin menyamakan satu persepsi penghubung KY dengan SDM yang ada untuk mengajak LSM praktisi, akedimisi dan mahasiswa mengambil peran sama dengan KY untuk mewujudkan peradilan bersih,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC Peradi Banjarmasin Ali Murtadlo yang juga sebagai narasumber mengatakan, adanya edukasi publik itu memang seharusnya dilakukan.

Menurutnya, minimal para Ormas mehetahui adanya perwakilan Komisi Yudisial di Kalimantan Selatan.

“Dengan adanya KY di Kalsel, bisa menjalankan penegakkan kode etik hakim melalui pengawasan. Karena apabila di pusat, yang didaerah agak sulit apalagi misalkan kondisi jarak tentu akan berbeda ketika di wilayah tertentu,” bebernya.

Dirinya berharap penghubung KY Kalsel dapat diberikan wewenang lebih. Agar dapat melakukan pengawasan di daerah dengan tidak melalui pusat.

“Kalau menunggu pusat prosesnya lambat, sepanjang bisa mengakomidir dan memutuskan di daerah akan lebih baik,” harapnya.

Dalam kegiatan itu juga melibatkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Kasubag Non Litigasi Biro Hukum Sekretariat Pemprov Kalsel Arie Satya mengatakan, dengan ini kehadiran Komisi Yudisial Kalsel dapat membantu tugas dari pusat.

“Jadi dapat mengawasi perilaku kode etik hakim di wilayah Kalimantan Selatan, dan pastinya kita mendukung,” pungkasnya. (maf/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *