Komisi III DPR RI telah mengusulkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam rapat pembahasan harmonisasi RUU tersebut, anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera meminta agar pemilihan Kejaksaan Agung harus melalui mekanisme fit dan proper test yang selektif.
JAKARTA, koranbanjar.net – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Pangeran Saleh mengusulkan harmonisasi RUU perubahan UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Tindaklanjut dari usulan tersebut, Komisi III telah menghadiri rapat di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, dalam rangka menerima pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi mengenai RUU tentang kejaksaan itu.
Pangeran Khairul Saleh dalam rapat menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR RI. “Masukan dari seluruf fraksi akan kita tindaklanjuti di Komisi III,” ungkapnya.
Politisi PAN mengungkapkan, pada dasarnya seluruh fraksi menyetujui harmonisasi RUU tentang Kejaksaan. “Hanya saja PPP tidak hadir secara fisik maupun virtual, namun saat pembahasan awal PPP telah menyetujui RUU ini,” ungkap dia.
Beberapa catatan yang dapat dia rangkum, lanjut Khairul Saleh, terkait pembahasan di Baleg pagi tadi, antara lain, PDI P memberikan catatan mengenai usulan perluasan kewenangan kejaksaan hingga mencakup TPPU, HAM Berat dan pengrusakan hutan. “Di samping itu terkait pengaturan penyadapan supaya lebih diatur kewenangannya,” ujar dia.
Ditambahkan, usulan dari PKS menyatakan, untuk pemilihan Jaksa Agung agar dilakukan seleksi melalui fit and proper test, seperti calon Hakim Agung yang juga merupakan bagian dari kabinet,” pungkasnya.(sir)