Kalsel  

Komisi III Desak Satgas BBM Tindaklanjuti Kesulitan Sopir Mendapatkan Solar di SPBU

Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Syahrujani.(foto: leon)
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, Syahrujani.(foto: leon)

Komisi III DPRD Kalimantan Selatan mendesak Satgas BBM, khususnya Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan agar segera menuntaskan persoalan BBM solar yang dalam beberapa bulan terakhir ini sulit didapatkan para sopir angkutan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Syahrujani kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan pihak Organda, Pertamina dan Biro Ekonomi, mengatakan agar Biro Ekonomi merealisasikan pelaksanaan jangka pendek dan jangka panjang.

“Jadi Satgas kita tuntut bisa menangani permasalahan ini secepatnya,” tegas dia.

Terkait maraknya pelangsiran, juga salah satu poin tuntutan Organda agar segera dikendalikan. Politisi Partai Golkar ini menyampaikan, pihak kepolisian telah melakukan tindakan nyata dengan menempatkan anggota kepolisian di setiap SPBU.

“Kemarin pak Kapolresta menyampaikan persoalan itu, dan mereka juga sudah membentuk Satgas tingkat Polda, Polresta dan Polres untuk masalah pelangsiran ini agar ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Selain itu sambung Syahrujani, Satgas dari aparat penegak hukum ini membuka semacam portal pengaduan.

“Apabila pelangsiran masih saja ada, maka mereka mengambil tendakan,” tegasnya.

Adapun mengenai penambahan kouta, Komisi III akan mengawal ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sampai kepada Komisi III DPR RI.

Pihaknya akan berkolaborasi dengan anggota Komisi 7 DPR RI perwakilan Kalsel terkait penambahan kuota, karena melihat fenomena yang ada.

“Mudah- mudahan ini gayung bersambut dengan BPH Migas,” harapnya.

Sementara, Sales Area Manager Pertamina Kalselteng Drestanto mengatakan saat ini harga solar subsidi dengan harga solar industri selisihnya sangat jauh mencapai Rp5.000 perliter, memang cukup menggiurkan oknum-oknum yang bermain.

Hasil rapat perlu dilakukan kajian lebih detail berapa kebutuhan, jumlah kendaraan, arus barang yang masuk ke Kalsel. Karena PPKM sudah turun, tentunya perekonomian atau arus logistik berbeda juga dengan tahun 2020 kemarin.

“Pertamina memberikan sanksi ke SPBU, kemudian dari pelangsir atau yang bekerjasama di situ bisa dijerat dengan Uundang-undang Migas,” ujarnya.(yon/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *