Komisi II Rapat Dengar Pendapat Tiga Perusda

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Banjar dengan tiga perusahaan daerah (Perusda), Kamis (30/6/2022). (Sumber Foto: Komisi II DPRD Kabupaten Banjar)

Bertempat di ruang Komisi II DPRD Banjar, setelah Rapat Paripurna dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan tiga perusahaan daerah (Perusda) di lingkungan Pemkab Banjar, Kamis (30/6/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – Komisaris PTAM Intan Banjar dan Dewan Pengawas Perumda Pasar Bauntung Batuah serta Komisaris Perseroda Baramarta tentang Kepengurusan BUMD pasca perubahan bentuk hukum.

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Dewan Pengawas Perumda Pasar Khairullah Anshari, Ph.D beserta Komite Audit dan Komite lainnya,

PTAM Intan Banjar langsung dihadari oleh Dr. Ir. Mokhammad Hilman, ST, MT selaku Komisaris Utama, sedangkan Komisaris Perseroda Baramarta tidak berhadir karena sedang berada di luar daerah.

Dalam rapat tersebut diketahui bahwa direksi PTAM Intan Banjar yang masih kosong adalah Direktur Teknik, sedangkan Direktur Utama dan Direktur Keuangan ditetapkan kembali berdasarkan ketentuan dalam PP 54 tahun 2017.

Sementara Direksi Perumda Pasar Bauntung Batuah berakhir masa jabatannya pada 24 Oktober 2022, dan Direksi Perseroda Baramarta berakhir setelah perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah ke Perseroda yang dituangkan dalam akta notaris.

“Kami sampaikan bahwa berdasarkan data yang diambil dari Draft Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021,” kata Saidan Pahmi, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar.

Juga, disampaikan pendapatan dari deviden BUMD dari seluruh perusahaan Daerah (Bank Kalsel, BPR, PT BIM, PTAM Intan Banjar, Perseroda Baramarta dan Perumda Pasar) yang ditargetkan sebesar Rp. 22.740.580.338,- namun terealisasi hanya Rp. 5.596.447.089,- atau terealisasi hanya sekitar 24,6 %.

“Mengingat jauhnya realisasi target yang dicapai dalam APBD 2021 dan ini bukan terjadi hanya pada tahun kemaren saja,” ucapnya.

Tetapi, lanjut Saidan, jauh sebelum-sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Komisi II menyarankan agar dilakukan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan dan menjelang habisnya masa jabatan dewan direksi.

“Hal ini penting dilakukan, agar ada banyak pilihan kandidat bagi pemerintah daerah untuk mengelola BUMD, terutama membenahi persoalan pelik yang ada di BUMD,” ujarnya.

Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi warga Kabupaten Banjar yang memiliki kualifikasi untuk terlibat memajukan daerah melalui BUMD. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *