Terkait kisruh dan viralnya sebuah informasi tentang Uji Kompetensi Wartawan(UKW) telah digelar pihak lain.
JAKARTA, koranbanjar.net -Terhadap persoalan tersebut, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informasi, Usman Kansong, mengambil sikap tegas atas kekisruhan ini.
Dalam siaran pers, Sabtu(25/6/2022) Ia menyatakan tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi pada
insan pers.
“Hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi
wartawan. Tidak ada lembaga lain lagi,” ujar Usman dalam audiensi dengan Dewan
Pers, Senin(20/6/2022) lalu di Tangerang Selatan, Banten.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau
rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia
meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut. Ia akan melaporkan kasus ini pada
Menteri Kominfo, Johnny G Plate.
“Ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan
Pers? Saya justru heran kalau ada yang meragukan komitmen saya untuk mendukung Dewan Pers,” ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.
Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan
sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji
kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.
Ia lalu menanyakan ke beberapa pihak keabsahan uji kompetensi itu dan banyak yang menyarankan agar tak
menanggapi kegiatan lembaga tersebut.
Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, mengaku bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.
“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers
dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021,” sebutnya.
Dalam pertemuan itu, Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers.
Ternyata sambungnya, BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik, itu melanggar kesepakatan yang disampaikan.
Dewan Pers (periode 2022-2025) harus
mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” pinta Hendry Ch Bangun, mantan wakil
ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.
M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari
Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak
kekeliruannya.
Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.
(yon/slv)