Kisah Mukmin Mulyadi, DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi yang Malah Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjungbalai

Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara, Mukmin Mulyadi ternyata seorang DPO kasus 2.000 ekstasi. (Ist)

Nama Mukmin Mulyadi kini menjadi sorotan karena status hukumnya. Ia berhasil dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungbalai meskipun berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika sejak 2020.

Tanjungbalai, koranbanjar.net – Ia dilantik melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) pada 29 Maret 2023.

Sementara itu, nama Mukmin tercantum dalam hasil putusan dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Kisahnya berawal ketika terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi dihubungi saksi Ahmad Firlana dan Dedi Candra pada 15 Oktober 2020 sore. Saksi yang merupakan polisi itu menyamar sebagai pembeli.

Saksi menyampaikan kepada Robi kalau ingin membeli seribu butir inex dengan pembayaran tunai. Robi mengatakan kepada saksi kalau barang yang dicari tidak bisa disediakan di hari yang sama.

Ia meminta waktu untuk mencarikannya kepada kawannya terlebih dahulu. Lalu, Robi menghubungi Mukmin dan menjelaskan kalau ada orang yang hendak membeli barang.

Mukmin kemudian meminta Robi untuk datang ke gudang dengan maksud mendengarkan soal pembelian barang terlarang tersebut. Saat bertemu, Mukmin menghubungi saksi Gimin Simatupang.

“Om Gimin, ada barang itu lagi, mau ngambil banyak ini cash dua ribu butir,” kata Mukmin melansir putusan yang dikutip melalui situs resmi Mahkamah Agung, Rabu (12/4/2023).

Mukmin dan Gimin lantas terlibat dalam pembicaraan mengenai harga per butirnya. Mukmin mematok Rp 85 ribu untuk per butirnya.

“Ia, kali delapan puluh lima ribu per butir kami jual, sepuluh sama om perbutir,” ungkapnya.

Akhirnya Gimin menyepakati harga tersebut dan mengatakan akan menyediakan barangnya pada keesokan hari.

Kemudian, Gimin menemui Boy di sebuah rumah. Boy lalu menyerahkan satu bungkus berisi 2 ribu butir pil ekstasi.

Gimin lalu menemui Mukmin di sebuah gudang di kawasan Jalan Sudirman Tanjung Balai. 2 ribu ekstasi tersebut akhirnya dipegang oleh Mukmin.

Pada Jumat, 16 Oktober 2020, saksi menemui Robi di rumahnya untuk menanyakan barangnya. Akhirnya mereka bersepakat untuk bertemu dengan Mukmin dan Gimin di sebuah tempat pembuangan akhir (TPA).

“Sudah ada barangnya, kemarilah kau ke TPA bawa terus duitnya,” ucap Mukmin.

Dua saksi mengikuti Robi dengan mengendarai mobil. Sesampainya di sana, Robi menemui Mukmin dan Gimin yang sudah menunggunya di atas sepeda motor.

Mukmin menggiring Robi ke arah bawa pohon untuk mengambil barang yang dimaksud. Setelah itu, Robi menemui terdakwa di dalam mobil.

Sementara Mukmin dan Gimin menunggu di atas sepeda motor masing-masing.

Di dalam mobil itu lah Robi bertransaksi di mana ia menyerahkan 2 ribu pil ekstasi berwarna cokelat berbentuk kepala monyet yang dibungkus dengan dua buah plastik bening tembus pandang.

Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Robi. Mereka sempat melakukan pengejaran terhadap Mukmin dan Gimin.

Namun, dari upaya tersebut hanya Gimin yang bisa tertangkap. Sementara Mukmin dapat melarikan diri.

Adapun dalam putusan tersebut dijelaskan kalau Mukmin berperan sebagai pihak yang menyerahkan ekstasi dari hasil pengiriman Gimin dan Boy. Sebagai perantara, Robi mendapatkan upah senilai Rp 3 juta sementara Gimin sebesar Rp 20 juta dari hasil penjualan ekstasi.

Dua tahun berselang, Mukmin muncul sebagai anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kader PKB itu dilantik akhir Maret melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *