Ketua Join Kalsel: Keterangan Kapolres Kotabaru Janggal

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Beberapa hari pasca kematian M Yusuf, sejumlah lembaga pers nasional hingga bebrapa tokoh terkenal turut berduka cita. Ada yang menyatakan sikap dukungan terhadap almarhum M Yusuf yang dinilai telah berani melakukan tugasnya menyuarakan kepentingan hak orang banyak sebagai seorang jurnalis, hingga ada yang meminta tanggung jawab bahkan mengecam tindakan Dewan Pers yang diwakili oleh Leo Batubara yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak Polres.

Di Banjarmasin, kematian Yusuf pun mengundang perhatian Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Kalsel. JOIN Kalsel meminta kepada Mabes Polri mengusut tuntas kematian M Yusuf,  jurnalis Online Kemajuan Rakyat dan Sinar Pagi Baru di Kotabaru.

Ketua JOIN Kalsel, Anas Aliando mengatakan, ada kejanggalan dari keterangan Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto yang menyatakan tidak ada tanda kekerasan di tubuh Yusuf. Padahal, dikatakan Anas, pemeriksaan yang dilakukan baru visum sementara, tidak sampai tahap otopsi.

“Harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat atau otopsi untuk memastikan penyebabnya,” ujarnya kepada koranbanjar.net, Rabu (13/6).

JOIN Kalsel menilai, penyidik dari Polres Kotabaru telah melawan MoU yang dibuat Polri dan Dewan Pers. “Polisi jangan seenaknya melakukan penahanan, harus meminta penilaian dulu apakah berita tersebut produk jurnalistik atau bukan dari Dewan Pers,” tandas Anas.

Anas berharap keluarga korban mengizinkan agar jenazah M Yusuf diotopsi, sebab hal itu mesti dilakukan lantaran kematian Yusuf telah menjadi sorotan bukan hanya masyarakat di Kalsel, tetapi juga sudah menjadi perhatian nasional.

Seperti diketahui, tersangka M Yusuf didakwa telah melanggar Pasal 45A UU No 19/2016 tentang Perubahan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 M yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit bernama PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM), milik konglomerat H Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam, pengusaha batubara dan perkebunan terkemuka yang berbasis di Batulicin, Kalsel, akibat tulisanya di dalam berita Kemajuan Rakyat diduga telah mencemarkan nama baik dan memuat ujaran kebencian atas sejumlah pemberitaannya terkait kasus lahan perkebunan antara sejumlah pihak dari warga desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah Kabupaten Kotabaru dengan PT MSAM.

Menurut keterangan Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, sebelum akhirnya meregang nyawa, Yusuf sempat mengeluh sesak nafas dan sakit dada disertai muntah-muntah sekitar pukul 14.00 Wita, Minggu (10/6), di Lapas II B Kotabaru. Begitu mengetahui Yusuf sedang kesakitan, petugas lapas segera mengirim Yusuf ke UGD RSUD Kotabaru agar mendapat perawatan medis. Namun malang tak bisa ditolak, mujur tak bisa diraih, wartawan berusia 42 tahun ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.30 Wita di RSUD Kotabaru.

Berdasarkan hasil visum yang disampaikan oleh AKBP Suhasto, hasil resmi dokter RSUD Kotabaru tidak menemukan bekas luka-luka pada tubuh jenazah M Yusuf. (leo/dny)