Tak Berkategori  

Ketua DPRD Kalsel Tandatangani Nota Kesepahaman Penolakan RUU Omnibus Law

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.Supian HK bersama Ketua Komisi IV, M.Lutfi Saifuddin yang membidangi tenaga kerja, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman(MoU) terkait penolakan Rancangan Undang – Undang(RUU) Omnibus Law oleh ratusan massa yang menamakan Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Penandatanganan MoU di sela aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2020) di Banjarmasin ini berisi 4 poin tuntutan yang dibacakan Koordinator Aksi, M.Iqbal Hambali.

1.Meminta DPRD Kalsel secara tegas memberikan tekanan kepada pemerintah mau pun DPRD Kabupaten/Kota untuk menyatakan sikap menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara pamflet, (

2.DPRD Kalsel harus memberi tekanan kepada DPR RI dapil Kalsel untuk menolak dan menggagalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi.

3. Memfasilitasi masyarakat sipil dalam hal ini Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan dalam dialog virtual resmi dengan DPR RI dapil Kalsel, DPD RI, Geburnur Kalsel serta meminta sikap resmi terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja paling lambat 15 Juli 2020.

4. DPRD Kalsel diminta secara tegas memberikan tekanan kepada Eksekutif Daerah untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja secara resmi.

Menurut Aksi Fraksi Rakyat Indonesia Kalimantan Selatan, aksinya menolak dan menggagalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja karena dianggap merugikan masyarakat terlebih para buruh.

Supian, HK, ditemani Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M.Lutfi Saifuddin, mengatakan bahwa DPRD Kalsel sudah menyerahkan berkas/dokumen surat pernyataan DPRD Kalsel yang menolak secara penuh RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Komisi IX DPR RI pada Senin, (02/03) di Gedung DPR RI.

Hal itu sebagai wujud perjuangan bersama, dimana kita juga sudah berupaya menyampaikan berkas penolakan kepada DPR RI,” demikan Politikus Golkar ini.(sar/yon)