Aksi massa di depan kantor DPRD Banjarbaru berlanjut ke sesi dialog antara perwakilan massa dan Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizki, Senin (2/12/2024) siang di ruang sekretariat dewan.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kurang lebih 50 orang perwakilan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Banjarbaru Peduli Demokrasi (AMBPD) berdiskusi langsung dengan Gusti Rizki untuk menyampaikan tuntutan utama mereka.
Rahmadi alias Engot, yang menjadi perwakilan massa, menyampaikan poin tuntutan kepada DPRD Banjarbaru.
Yakni, meminta DPRD memanggil kembali KPU dan Bawaslu Kota Banjarbaru, mendesak penghentian proses Pilkada Banjarbaru, mempertanyakan pernyataan Ketua DPRD yang sebelumnya menyatakan menerima hasil Pilkada Banjarbaru.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gusti Rizki menjelaskan terkait tuntutan pemanggilan KPU dan Bawaslu.
“Terkait tuntutan pertama, kami sudah memanggil KPU dan Bawaslu pada 8 November lalu, jauh sebelum Pilkada berlangsung,” jelasnya.
Kemudian, terkait tuntutan untuk menghentikan proses pemilihan kepala daerah.
Menurutnya, hal itu tidak mungkin dapat dilakukan.
“Menghentikan Pilkada tidak dapat dilakukan karena melanggar aturan hukum. Bahkan, menghentikan kampanye saja memiliki konsekuensi pidana, apalagi menghentikan proses Pilkada,” sebutnya.
Gusti Rizki juga memberikan klarifikasi terkait pernyataannya di media.
Ia menyebut bahwa wawancara dilakukan pada 25 November di lokasi TPS, dan tayang sehari setelahnya.
“Saat itu, hasil Pilkada belum diketahui, dan saya hanya menanggapi situasi saat itu,” ungkapnya.
Saat ini, dialog masih berlangsung dengan menghadirkan Ketua KPU Banjarbaru sebagai pihak yang turut dimintai penjelasan.
Massa berharap ada tindak lanjut konkret dari DPRD Banjarbaru untuk menindaklanjuti aspirasi mereka. Sementara itu, situasi di lokasi tetap kondusif di bawah pengawasan ketat aparat keamanan Polri,TNI, dan Satpol PP. (maf/dya)