Tak Berkategori  

Ketua DPC Partai Bulan Bintang Dituntut Rp10 M

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Menjelang Pileg 2019 mendatang, suasana politik di sejumlah daerah sepertinya mulai memanas. Tidak terkecuali di Kabupaten Banjar, ada beberapa perkara terkait partai politik yang mengemuka. Salah satunya polemik pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Banjar, Farhad dari keanggotaan sebagai anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar.

Pemberhentian itu, tentu saja menimbulkan keberatan dari Farhad, sehingga mengajukan gugatan kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang PBB Kabupaten Banjar, Gusti Abdurrahman sebagai Tergugat I dan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai Tergugat II.

Farhad melalui Kuasa Hukumnya, Supiansyah Darham, SE, SH kepada koranbanjar.net mengatakan, dirinya sangat keberatan atas pemberhentian sebagai anggota PBB Cabang Kabupaten Banjar. Atas gugatan tersebut, telah dijadwalkan sidang perdana pada Selasa, 11 Desember 2018 mendatang di Pengadilan Negeri Martapura.

Adapun alasan penggugat sebagai dasar hukum mengajukan gugatan, antara lain, penggugat merupakan anggota PBB, kemudian terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar pada periode 2014-2019. Kemudian muncul usulan yang mengeluarkannya dari keanggotaan PBB. Atas dasar itulah, dia keberatan kepada Tergugat I dan Tergugat II, karena bersikap pasif atas pengusulan pemberhentiannya sebagai anggota PBB.

“Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melakukan pembiaran atas pengusulan pemberhentian klein saya sebagai anggota Partai Bulan Bintang. Semestinya Tergugat II berkewajiban menolak usulan pemberhentian atas klien saya,” ungkap Supiansyah.

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, menurut Supi, kliennya mengalami kerugian berupa kerugian materiil senilai Rp1.740.000.000 dengan rincian sebagai berikut ; Gaji sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar Rp29.000.000 x 12 bulan x 5 tahun.

“Kerugian immaterial, klien kami sebagai anggota DPRD Kabupaten Banjar merasa malu dan kehilangan wibawa baik di hadapan masyarakat, sesama anggota DPRD Kabupaten Banjar serta pejabat di lingkungan Pemkab Banjar. Untuk kerugian itu tidak ternilai, namun untuk memudahkan perhitungan, kliennya meminta pergantian senilai Rp10 miliar,” tegas Supi.(sir)