Ketua Baru Bapemperda DPRD Kabupaten Banjar Dipegang Saidan

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi dari Fraksi Demokrat kini memiliki jabatan baru sebagai ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rabu (6/4/2022).

BANJAR, koranbanjar.net – Terpilihnya vokalis dari Partai Demokrat ini bersamaan dan melalui penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya  melalui rapat paripurna dipimpin Ahmad Rizanie Anshari.

Saidan Pahmi ditetapkan sebagai pimpinan Bapemperda bersama anggota baru Bapemperda, juga susunan anggota Komisi-Komisi.

Dengan dipilihnya Saidan Pahmi menjadi ketua baru Bapemperda, berakhir tugas Mulkan sebagai ketua Bapemperda.

Dikonfirmasi seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Saidan Pahmi menyatakan, siap mengemban tugas menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tertunda.

Maupun Raperda baru masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).

“Kami memfokuskan diri menyelesaikan raperda yang tertunda,” katanya.

Ia bersama para anggota Bapemperda akan melakukan evaluasi penyebab keterlambatan pembahasan dan pengesahan raperda yang tertunda.

“Kami optimis bisa menyelesaikannya, paling tidak 70 persen bisa tercapai dari seluruh raperda yang masuk ke prolegda 2022,” kata Saidan.

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. Menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. Mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemernintah Daerah;
  3. Menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. Mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. Memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. Memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melaluo koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. Memberikan masukkan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  10. Melakukan kajian Perda; dan
  11. Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perdas sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *