Ketua Bappilu Golkar “Gerah” Denny Bawa Bakul ke MK; “Itu Tidak Relevan”

Pasangan calon (paslon) 02, Denny Indrayana-Difriadi Drajat (H2D) telah membawa alat bukti berupa bakul dan air mineral sebagai pendukung gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat Ketua Bappilu DPD Partai Golkar cukup “gerah”. Tak heran, upaya H2D ini mendapat tanggapan yang “tajam” dari Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK.

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Golkar Kalsel, Supian HK, dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar Banjarmasin,  Selasa (29/12/2020), mengatakan, alat bukti yang disampaikan paslon H2D berupa bakul bertuliskan Paman Birin, kemasan air mineral dan lainnya, dinilai tidak relevan dengan gugatan keberatan hasil perselisihan suara.

“Kewenangan MK hanya memutuskan adanya pelanggaran atau tidak, yang kemudian mengharuskan pemilihan atau perhitungan suara ulang,” terang Supian HK didampingi Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu (Korbid PP) DPD Partai Golkar Kalsel, Puar Junaidi.

Menurut Ketua DPRD Kalsel ini, bukti yang diajukan itu sudah lewat, tidak perlu harus diungkit lagi hingga dijadikan bukti, karena alat bukti itu bukan ranah atau kewenangan MK.

Bukan tidak mungkin, lanjutnya,  hal tersebut akan menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan pasangan nomor urut 01, Sahbirin Noor dan Muhidin sebagai pemenang Pilkada Kalsel.

“Seharusnya jangan menggiring opini masyarakat, karena substansi yang diajukan tidak tepat,” sindirnya.

Ditegaskan Supian HK, fakta dan bukti yang diajukan bukanlah kewenangan MK, tapi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Golkar sebagai partai pengusung paslon BirinMU menilai, substansi gugatan keberatan hasil perselisihan suara pemilihan Gubernur Kalsel yang diajukan paslon nomor urut 02, H Denny Indrayana dan H Difriadi ke MK tidak berdasar dengan mengajukan fakta dan bukti.

Namun sambungnya, dalam aturan mempersilakan bagi pasangan calon yang tidak puas terhadap hasil perhitungan suara untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan keberatan ke MK. “Namun nanti yang menentukan ada tidaknya pelanggaran tersebut adalah MK,” tukasnya. (yon/sir)