Tak Berkategori  

Ketidakhadiran Gubernur Di Rapat Paripurna, Kecewakan Dewan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor dalam Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan, membuat kecewa beberapa anggota wakil rakyat yang berhadir pada kegiatan tersebut.

Rapat umum yang digelar pertama kalinya di awal tahun 2020 ini membahas dua agenda, salah satunya tentang penjelasan gubernur atas perubahan ketiga Raperda nomor 14 tahun 2011 mengenai retribusi dan jasa. Namun disayangkan, gubernur yang sekiranya menyampaikan penjelasan tersebut ternyata hanya diwakilkan Sekretaris Daerah(Sekda).

Hal inilah yang membuat kecewa sebagian legislator, salah satunya Rosehan Noor Bahri.Ia menginterupsi ketika Sekda, Abdul Harris Makki ingin menyampaikan penjelasan gubernur. Berdasarkan pengamatan wartawan yang berhadir saat itu, mantan wakil gubernur periode 2005-2010 ini merasa tidak dihargai atas tidak hadirnya Sahbirin Noor atau yang akrab dipanggil Paman Birin.

“Itukan ada penjelasan gubernur, saya mohon untuk pengambilan keputusan tidak boleh diwakilkan, menghargai kepada kami juga pak, supaya hubungan yang harmonis itu betul-betul terjadi,” ungkapnya saat rapat berlangsung di runag rapat H.Mansyah Adrian gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Kamis (13/2/2020).

Karena ini hanya penjelasan, Politisi Partai Moncong Putih ini berujar absennya Paman Birin pada Paripurna DPRD Kalsel dapat dimaklumi, “kami itu dalam arti kata saya yang memaklumi,” ucapnya.

Namun lanjut Rosehan, apabila pengambilan keputusan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah wajib berhadir.

Menanggapi pernyataan Rosehan, Pimpinan rapat, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan karena agenda rapat bukan pengambilan keputusan, hanya penjelasan terkait perubahan Perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi dan jasa, untuk itu bisa saja diwakilkan.

“Karena ini bukan pengambilan keputusan, maka Pak Sekda dipersilahkan menyampaikannya, silahkan Pak Sekda,” perintahnya.(yon)