Tak Berkategori  

Keterwakilan Wanita di Legislatif Kian Menurun

PALANGKA RAYA, KORANBANJAR.NET – Perjuangan dan pembangunan sebetulnya sudah menjadi bagian kaum wanita sejak era Kartini. Namun sayang, kesempatan tersebut belum dimanfaatkan secara maksimal.

Ketua Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Hj Masriah Sutransyah MPdI, kepada wartawan, jelang peringatan Hari Kartini, 21 April 2018, menyebut, belum maksimalnya partisipasi kaum perempuan dalam pembangunan itu tergambar dari keterlibatan insan perempuan di berbagai kelembagaan.

Dia mencontohkan, di kisaran lokal, penerimaan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di empat kabupaten se-Kalteng yang saat ini proses seleksinya masih berjalan, kuota keanggotaan 30 persen kaum perempuan hanya sekitar 20 persen.

Panitia seleksi menyebut, alasan utama kaum perempuan lokal belum berani masuk sebagai komisioner KPU karena tugas mengurus pemilu ini akan menyita banyak waktu. Padahal, sebagai ibu rumah tangga, kaum perempuan punya tanggung jawab sendiri yang tak mungkin ditinggalkan, yakni mengurus rumah tangga.

Tanggung jawab di rumah ini kadang harus menyita seluruh waktu kaum perempuan sehingga tak memungkinkan menjalankan tugas lain di luar rumah.

Kondisi demikian juga terjadi di kisaran nasional. Dorongan untuk meningkatkan keterwakilan perempuan sebenarnya menguat setelah keluarnya Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik. Dalam salah satu pasalnya mewajibkan kepengurusan dalam tiap partai politik harus mencakup 30 persen perempuan.

Namun, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif pusat justru kian menurun. Hasil Pemilu legislatif tahun 2009 terdapat sekitar 101 anggota DPR perempuan, namun periode saat ini, 2014-2019, hanya ada 97 perempuan dari total 560 anggota DPR.

Selain belum tercapainya kuota 30 persen anggota DPR perempuan, lemahnya keterwakilan kaum hawa di lembaga pembuat undang-undang ini terlihat dari tidak ada satu pun perempuan yang menjadi pimpinan DPR atau Ketua Komisi.

Masriah yang juga alumnus program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya angkatan pertama ini menjelaskan, sebenarnya tetap ada solusi bagi kaum perempuan yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembangunan, namun juga tak mungkin meninggalkan kewajiban mengurus rumah tangga.

Menurutnya, perempuan yang berminat terlibat di kelembagaan pembangunan harus lebih dulu mengetahui di mana fase tanggung jawabnya di rumah tangga.

Jika si perempuan merupakan ibu rumah tangga yang masih di masa mengandung atau mengurus anak-anak yang masih kecil, secara kodrati, aktivitas di luar rumah memang tidak memungkinkan. Namun, bagi mereka yang tidak dalam fase tersebut, melibatkan diri dalam aktivitas satu kelembagaan sangat memungkinkan.(banuapost.com/Grup Koran Banjar)