Religi  

Keterangan Resmi Dan Kronologis Pembunuhan Sadis Bocah Di Limpasu

HULU SUNGAI TENGAH, koranbanjar.net – Tubuh dan kepala bocah perempuan berusia 10 tahun (ralat: bukan 11 tahun), berinisial RR, ditemukan terpisah di depan rumahnya, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 12.30 wita siang tadi, di Kampung Gayaba, Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pelaku pembunuh RR bernama Ahmad (35), warga Kampung Gayaba, yang memang diduga memiliki gangguan jiwa.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Bripka M Husaini, membenarkan pembunuhan tragis itu. Saat ini kasusnya sudah ditangani Sat Reskrim Polres HST.

Kasat Reskrim Polres HST Iptu Sandi mengatakan kepada koranbanjar.net, sore tadi, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres HST untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan saksi yang diperoleh polisi, kejadian berawal saat RR bermain di depan rumahnya. Kemudian, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menebaskan parang yang dibawanya ke leher korban hingga menyebabkan RR tewas di tempat.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lari ke belakang rumah. Beruntung pelaku sempat dikejar dan diamankan warga setempat.

Setelah berhasil diamankan, warga mengikat tangan serta kaki Ahmad dan menggiringnya ke Mapolsek Limpasu menggunakan gerobak. Pelaku diamankan di Mapolsek Limpasu dalam keadaan babak belur karena sempat dihakimi warga.

“Untuk sementara, kasus ini dalam proses penyidikan,” ucap Sandi.

Baca juga: BREAKING NEWS! Pria Gila Di Limpasu Penggal Kepala Bocah Perempuan

Sementara jenazah RR, usai kejadian langsung dibawa ke RSUD Damanhuri Barabai untuk keperluan visum guna memperkuat kasus pembunuhan itu.

Dari informasi lain yang diperoleh koranbanjar.net, Ahmad merupakan pasien gangguan jiwa yang juga pernah membunuh lima tahun lalu. (yat/dny)