Ketahuan ASN Like Postingan Paslon, Sanksi Netralitas Dijatuhkan

Apabila Aparatur Sipil Negara(ASN) ketahuan memberikan like(suka) terhadap postingan pasangan calon(paslon) di media sosial atau memberikan ekspresi dalam bentuk apapun yang mengarah mendukung salah satu kontestan, maka akan diberikan sanksi terkait netralitas ASN tersebut.

BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan , Erna Kasypiah kepada koranbanjar.net, beberapa hari telah lewat di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE. Martadinata, Banjarmasin.

“Misal di medsos, ada ASN ketahuan melike saja atau jempol dan sebagainya, itu sudah merupakan bagian netralitas ASN itu sendiri dan dilarang ini dilakukan,” ujar Erna.

Termasuk Tim Sukses(Timses) kampanye paslon, lanjut Erna. Saat berkampanye tidak boleh melibatkan ASN, TNI, Polri, dan anak-anak menjadi penyelenggara dalam tahapan kampanye tersebut.

“Juga berfhoto bersama paslon dengan menggunakan bahasa atau tulisan atau kode yang mengarah mendukung paslon,” tambahnya dengan tegas.

Dijelaskan Erna, secara umum, larangan dalam pelaksanaan kampanye ini masih sama dengan aturan sebelumnya, hanya saja harus menggunakan protokol kesehatan.

Sedangkan metode kampanye yang tidak boleh atau dilarang dilaksanakan seperti rapat umum pertemuan terbatas, tatap muka menyebarkan bahan kampanye, lalu debat publik termasuk ulang tahun partai politik, terangnya.

“Sekarang PKPU nomor 13 melarang kegiatan rapat umum karena ini masa pendemi Covid-19 demi mencegah penyebaran wabah ini,” tuturnya.

Terkait pemasangan banner pada media massa, waktunya 14 hari sampai memasuki masa tenang, yakni dari tanggal 26 bulan November sampai dengan tanggal 5 bulan Desember.

“Memasang iklan, atau banner paslon pada media massa baik cetak maupun elektronik baru diperbolehkan 14 hari sebelum masa tenang,” jelasnya.

Apabila media melanggar, maka Bawaslu akan memberikan sanksi, berkoordinasi dengan Dewan Pers. (yon)