BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, H Birhasani menyatakan, permasalahan elpiji bersubsidi yang terjadi di lapangan tidak akan pernah tuntas dan selalu ada. Karena selama pendistribusian dilakukan secara terbuka, maka makin membuka peluang bagi oknum untuk menjadikan lahan bisnis untuk mengambil keuntungan. Belum lagi monopoli para pelansir atau pengecer yang bermain dengan pangkalan.
“Permasalahan gas elpiji 3 kilogram ini tidak akan pernah berakhir, kalau sistem pendistribusian terbuka masih dipertahankan, sedangkan ini adalah subsidi yang penyediaannya terbatas. Mestinya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan di bawah Rp1,5 juta / perbulan dan usaha mikro,” terang Birhasani kepada koranbanjar.net, beberapa waktu lalu.
Dengan ketus pula dia mengatakan, sementara pada kenyataannya banyak pengusaha kecil , pedagang, usaha makro, termasuk orang kaya yang ikut menggunakan gas melon tersebut.
“Sementara faktanya banyak pemakai atau pengguna elpiji bersubsidi dari kalangan orang-orang yang mampu, usaha mikro bahkan menengah, bagaimana mungkin kita bisa mengawasi. Tidak ada sanksi bagi mereka, karena memang tidak ada aturan mengenai hal itu.Tata niaga kita mengatur hanya sampai pada pangkalan, kalau sudah ke pengecer bukan wewenang kita,” jelasnya dengan kesal.
Masih menurut Birhasani, seharusnya yang lebih berwenang melakukan pengetatan pengawasan dan pemantauan terhadap agen dan pangkalan adalah pemerintah kabupaten / kota. “Letaknya agen dan pangkalan itu ada di kabupaten / kota, termasuk masalah ijin usaha dan lainnya. Nah merekalah yang tugasnya menjaga dan melakukan pengawasan,” ucap Birhasani.
Ketika ditanya adakah solusi dalam mengatasi polemik gas elpiji bersubsidi tersebut, orang nomor satu di Disperindag Kalsel tersebut mengungkapkan hanya ada satu cara yaitu pendistribusian secara tertutup.
“Sebenarnya sudah ada rencana dari Kementerian ESDM dan Pertamina bakal menerapkan pendistribusian secara tertutup. Maksudnya, sistem seperti ini setiap pembeli gas elpiji 3 kilo harus menggunakan kartu yang berikan kepada orang miskin dan usaha mikro, jadi tidak akan bisa ke lain. Nah itu sudah ada aturannya tetapi belum diterapkan Pertamina,” urainya.
Mengapa Pertamina belum menerapkan? “Silakan tanyakan langsung ke Pertamina,” tandasnya.(al/sir)