Kerja Sama Media Massa, Perwali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022 Akan Diterapkan

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang kerja sama media massa, Selasa (3/1/2023). (Sumber Foto: Prokopim Kota Banjarbaru/Koranbanjar.net)
Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono sosialisasi Perwali Nomor 47 tentang kerja sama media massa, Selasa (3/1/2023). (Sumber Foto: Prokopim Kota Banjarbaru/Koranbanjar.net)

Akan diterapkannya Perwali (Peraturan Wali Kota) Banjarbaru, Wakil Wali Kota Wartono membuka sosialisasi Perwali Nomor 47 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Publikasi Pemerintah Kota Banjarbaru melalui media masa, di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Selasa (3/1/2023).

BANJARBARU, koranbanjar.net Hadirnya Perwali itu, agar terjalin kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Media Cetak, Media Siber dan Media Elektronik dalam mempublikasikan dan menyebarluaskan visi dan misi pemerintah daerah.

Juga, program prioritas pemerintah daerah dan berbagai program pembangunan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan di daerah.

Tetapi, Kerja sama ini berdasarkan yang telah ditentukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyampaikan, sosialisasi Perwali ini menjadi penting dalam meningkatkan kualitas kerjasama yang telah dijalin selama ini.

Sebab di zaman dengan kemajuan teknologi sekarang, media massa telah menjadi pilar dalam penyebarluasan informasi.

“Tugas media harus sesuai dengan koridornya sebagai menyampaikan informasi kepada publik, yang diharapkan tidak menyeleweng dari fungsinya sebagai agen demokrasi,” ujarnya.

Dirinya berharap, insan pers selalu mengedepankan profesionalisme dan idealisme sebagai agen penyebarluasan informasi.

“Semoga Perwali ini dapat memperkuat kerjasama antara Pemko Banjarbaru dan insan pers dalam memberikan informasi kepada publik,” harapnya.

Sosialisasi itu, dilanjutkan pemaparan dari Kadis Kominfo Kota Banjarbaru Asep Saputra.

“Ini menjadi acuan atau pedoman standar bagi kami dalam melaksanakan kerja sama media dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, dengan perusahan pers dalam rangka diseminasi informasi seluruh program dan kegiatan Pemerintah Kota Banjarbaru,” ungkapnya.

Sebanyak 41 media cetak, siber dan elektronik berhadir untuk mengikuti sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2022. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *