Religi  

Keputusan Gubernur Sahbirin Noor; Orang Luar Dibatasi Masuk Ke Kalsel

Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor telah mengeluarkan surat keputusan (SK). Berisi tentang perpanjangan status tanggap darurat hingga membatasi orang luar masuk ke Kalsel. Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyeberan virus corona (Covid-19) di Kalsel.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Kebijakan yang diambil gubernur, terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona (covid-19). Mengambil langkah, dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (covid-19) di Kalsel.

Pertama, surat keputusan gubernur nomor 188.4/200/KUM2020 tentang penetapan status tanggap darurat penanganan covid-19 di Kalsel. Yang dikeluarkan beberapa waktu lalu, dinyatakan dicabut. Kemudian, diperpanjang dengan keputusan baru yaitu surat keputusan gubernur kalsel nomor 188.44/01/KUM/2020 tentang perpanjangan status tanggap darurat penanganan covid-19.

“Perpanjangan ini, berlaku sejak tanggal 3 April 2020 hingga 16 april 2020. Diharapkan, seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, jajaran skpd, dan seluruh stakeholder terkait mengikuti apa yang sdh digariskan dalam surat keputusan gubernur,” ujar Ketua Gugus Tugas P3 Covid-19 Provinsi Kalsel Abdul Haris Makkie, Selasa (31/3/2020) melalui siaran pers di Banjarbaru.

Sekdaprov Kalsel menerangkan, surat keputusan kedua nomor 188.44/0210/KUM/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah Kalsel.

“Pembatasan ini, dimaksudkan untuk membatasi arus orang agar penyebaran covid-19 dari luar Kalsel dapat diputus semaksimal mungkin,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan penyampaian surat dan mengkoordinasikan kepada pihak-pihak otoritas Bandara Internasional Syamsudin Noor, dan pelabuhan di Kalsel, baik Bandarmasih maupun Batulicin dibawah koordinasi KSOP Banjarmasin.

Kata dia, pihaknya meminta pihak terkait untuk melakukan sosialisasi kepada airline, pengusaha penerbangan, dan pengusaha pengguna jasa kepelabuhan.

Selain itu, Gubernur Kalsel juga sudah mengeluarkan surat edaran terhitung tanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-kalsel. Edaran ini lebih bersifat teknis, di mana gubernur mengharapkan untuk melakukan tindaklanjut surat edaran tersebut.

“Dan diberi ruang, sesuai kondisi dan daerah masing-masing untuk melakukan langkah. Sesuai dengan aturan, peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Pemprov Kalsel menilai, atas kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan perkembangan mewabahnya covid-19. Dengan memperhatikan dua provinsi (di Kalimantan), yang saat ini sudah banyak positif terpapar virus menular itu.

“Memperhatikan aspirasi masyarakat, keselamatan, keinginan positif dari masyarakat,dan hasil dari rapat gubernur bersama forkopimda, serta unsur pemerintah lainnya. Yang dilaksanakan pada Minggu 29 Maret 2020 lalu bertempat di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin,” ucapnya.

Dirinya berharap, semua dapat menjaga diri masing-masing beserta keluarga agar tetap sehat. Kita jaga yang sehat agar tetap sehat, dan kita obati yang sakit agar sehat. Mari kita terus berdoa. kepada Allah SWT atau Tuhan Yang Maha Esa.

“Kita terus ikhtiar dan berupaya. Mari turuti anjuran pemerintah, jaga jarak baik social distancing maupun phsycal distancing. Kemudian, kita tetap berada di rumah saja kecuali ada hal penting yang harus kita lakukan diluar rumah,” lanjutnya.

Jika harus keluar rumah, gunakan masker. Serta segala pengamanan diri dengan sebaik-baiknya. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (ykw/maf)