Tak Berkategori  

Kepala Dinas PMPTSP Banjarmasin Jalani Sidang Gugatan

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Banjarmasin, digugat Evy Yunita Sethiana atas perkara perizinan, dengan nomor perkara 23/G/2019/PTUN.BJM.

Sidang pertama dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjaramsin, Rabu (7/8/2019).

“Isi gugatan mengenai penanaman modal berupa perizinan tanah dengan ukuran 6 x 12 meter, bertempat di Banjarmasin Tengah, yang termasuk UU RI tentang Penanaman Modal Secara Benar,” ujar Ketua Hakim Sidang, Sumartanto.

Sementara salah satu anggota hakim sidang, Retno Widawati mengatakan, berdasarkan berkas yang digugatkan, tergugat meminta denda sebanyak-banyaknya apabila dirinya kalah dalam persidangan.

“Denda yang diminta yakni kepada penggugat. Begitu yang dicantumkan dalam berkas (gugatan) ini,” ungkapnya.

Dijadwalkan, sidang lanjutan berikutnya dilaksanakan minggu depan. (mj-22/dny)