Kepala Bakeuda Imbau Masyarakat Kalsel Manfaatkan Kebijakan Bebas Pajak Progresif

BANJARMASIN, koranbanjar.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan baru saja mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak progresif khusus kendaraan roda empat atau lebih.

Kendaraan yang dimaksud adalah kategori mobil yang memiliki isi silinder di bawah 2000 CC dan angkutan barang milik pribadi dengan syarat memiliki izin dari Dinas Perhubungan.

Atas hadirnya kebijakan ini, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel, Aminuddin Latif mengimbau agar masyarakat memanfaatkan momen tersebut.

“Inikan ruang yang diberikan pemerintah daerah, pastinya kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan momentum tersebut,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Senin (11/11/2019).

Sebelumnya dilakukan kajian dan evaluasi terhadap pajak progresif pada kendaraan roda 4 atau lebih di Kalimantan Selatan, juga menganalisis, memetakan pertumbuhan ekonomi di Kalsel, termasuk Nasional atas terdampak perang dagang antara Cina dan Amerika yang berimbas pada regional hingga ke daerah.

“Dari kajian-kajian tim Bakeuda terutama, maka perlu diambil langkah-langkah kebijakan pemerintah dalam hal ini kepala daerah,” terangnya.

Lalu, lanjut Aminuddin, setelah melalui kajian-kajian yang cukup mendalam akhirnya gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 075 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tarif progresif kendaraan roda empat atau lebih.

“Dari ranah tupoksi kita, kebijakan progresif ini masih bisa dievaluasi, diharapkan dapat memacu usaha ekonomi masyarakat yang menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.(yon)