Tak Berkategori  

Kemnaker Tetapkan UMP Naik 8.5 Persen Di 2020, Kalsel Masih Merapatkan

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional. Namun, di Kalimantan Selatan (Kalsel) ternyata masih dirapatkan.

Saat dikonfirmasi koranbanjar.net, Senin (21/10/2019) di BPSDMD Kalsel, Banjarbaru. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Sekdaprov Kalsel) Abdul Haris Makkie mengatakan hal tersebut.

“Rapat plenonya hari ini, tentang kenaikan UMP di Disnaker Kalsel,”ujarnya kepada wartawan saat ditemui.

Disinggung mengenai kesiapan Kalsel dalam menaikkan UMP, dirinya mengungkapkan masih menunggu hasil keputusan dinas terkait.

“Tentang siap tidak siapnya, nanti setelah keluar hasil rapatnya. Tanya saja ke Disnaker,”bebernya.

Informasi yang dihimpun koranbanjar.net, sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen untuk rata-rata nasional. Dari sebanyak 34 provinsi di Indonesia, salah satunya provinsi Kalsel mengalami kenaikan sebesar Rp. 225.666,- dengan rincian sebelumnya Rp. 2.651.781 menjadi Rp. 2.877.447.

Penetapan kenaikan UMP ini menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2018. Menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No B-M/308/HI.01.00/X/2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dalam surat edaran menjelaskan inflasi nasional tercatat 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,”tandasnya. (ykw/maf)