Kemenag Kalsel Wajibkan Calon Pengantin Gunakan Masker Saat Nikah

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel mewajibkan para calon pengantin menggunakan masker dan sarung tangan saat melakukan akad nikah.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu menyusul surat edaran Kemenag RI bernomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pada layanan akad nikah di KUA maupun di luar KUA.

Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Kalsel Ahmad Sawiti. (Foto: Agus Hasanudin)

“Petugas dan wali nikah juga harus memakai sarung tangan saat ijab Kabul. Jumlah orang yang berada dalam ruangan saat akad tidak boleh lebih sepuluh orang,” kata Kabid Urais dan Pembinaan Syariah Kemenag Kalsel Ahmad Sawiti, Sabtu (28/3/2020).

Imbauan itu telah disampaikan ke Kemenag kabupaten dan kota maupun KUA se-Kalsel. “Semua teman-teman di KUA sudah melaksanakan edaran itu,” ujarnya.

Selain itu, disampaikan Sawiti, Kemenag Kalsel saat ini telah meniadakan layanan administrasi yang berpotensi menjalin kontak dekat sementara waktu. Namun pelayanan administrasi dan pencatatan nikah tetap berjalan.

“Pelayanan yang ditiadakan di antaranya seperti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal, dan sebagainya. Karena itu akan berpotensi menjalin kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan,” terangnya.

Seluruh imbauan itu diberlakukan sampai keadaan Kalsel dinyatakan aman dari sebaran virus corona. (ags/dny)