Kemenag Kalsel Keluarkan Kurikulum Darurat

Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan mengeluarkan panduan kurikulum darurat untuk seluruh Madrasah di Kalsel mulai dari tingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

BANJARMASIN, Koranbanjar.net –  Panduan yang dikeluarkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag Nomor 2791 Tahun 2020 itu dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kalsel untuk kegiatan belajar di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

“Panduan itu agar mereka tidak kebingungan lagi, karena sudah ada dasar-dasar hukum untuk melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan kurikulum darurat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum dan Kesiswaan Kemenag Kalsel, Adnan, Rabu (27/5/2020).

Dia menjelaskan, panduan kurikulum itu mempertimbangkan kondisi darurat setiap daerah di Madrasah masing-masing. Sebab, implementasi kurikulum setiap satuan pendidikan bisa berbeda sesuai kondisi dan kebutuhan sekolah.

“Pada intinya Madrasah sendiri mengaturnya. Jadi ada istilah kurikulum tingkat satuan pendidikan yang diatur masing-masing dengan kondisi masing-masing sekolah,” terangnya.

Kurikulum darurat menganjurkan menganjurkan kegiatan belajar dilaksanakan secara daring atau melalui jaringan internet bagi sekolah yang terpapar Covid-19. Jika daerahnya terkendala jaringan internet, maka guru harus melaksanakan kegiatan belajar langsung dengan mengumpulkan siswa. Kegiatan belajar secara langsung harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Makanya kurikulum ini dibuat melihat kondisi masalahnya itu seperti apa. Apakah siswanya mampu dengan daring semua atau tidak,” ucapnya.

Panduan kurikulum darurat pada Madrasah itu juga berlaku untuk semua kondisi darurat lainnya seperti bencana alam dan sebagainya. (ags/dny)