Kemenag Kalsel Imbau Masyarakat Berbagai Agama Tiadakan Ibadah Bersama

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel turut mengimbau masyarakat Kalsel tidak melaksanakan salat Jumat sementara waktu, demi mencegah pandemi virus corona.

BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Imbauan itu menyusul fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah di tengah menyebarnya virus corona atau covid-19. Dengan demikian, umat Muslim diwajibkan menggantikan ibadah salat Jumat dengan Zuhur.

“Untuk Kalsel kalau bisa tidak salat Jumat berjamaah dulu karena kan kita tahu kondisi Kalsel saat ini sedang dilanda virus corona atau covid-19. Saat ini sudah ada banyak orang dalam pemantauan (ODP). Jumlahnya pun terus bertambah, dan ada satu orang positif (virus corona),” ujar Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi.

Imbauan Kemenag Kalsel itu telah disampaikan melalui surat edaran kepada para pengurus masjid di berbagai daerah di Kalsel melalui Kemenag di kabupaten atau kota setempat.

“Surat edaran itu disampaikan agar meniadakan salat Jumat sementara dan digantikan dengan salat Zuhur di tempat masing-masing,” imbuhnya.

Baca juga: Pengurus Masjid Sabilal Muhtadin Tiadakan Salat Jumat

Imbauan itu juga berlaku bagi seluruh masyarakat penganut agama masing-masing. “Kami imbau seperti itu juga ke umat lain, karena kementerian agama bukan hanya sesama, tapi juga mengayomi semua umat,” pungkasnya. (ags/dny)