Tak Berkategori  

Kejati Sosialisasi Tugas JPU

BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan sosialisasi tupoksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat di persidangan.

Dikerjakan JPU adalah agar dapat menyakinkan hakim sehingga bisa diputuskan, apakah terdakwa itu bersalah atau tidak.

Asisten Pembinaan Kejati Kalsel, Luhur Istighfar menjelaskan bagaimana seorang JPU harus bisa membuktikan bagaimana tindak pidana tersebut terjadi.

“Bagaimana tindak pidana terjadi, kemudian memang betul dilakukan oleh terdakwa dan apa yang dilakukan itu dengan surat dakwaan bisa menyakinkan hakim sehingga terdakwa bisa diputus bersalah atau tidak,” jelasnya Luhur, dalam acara Jaksa Menyapa yang disiarkan melalui RRI Pro 1 Banjarmasin, Jalan Ahmad Yani Km 2 Banjarmasin, Rabu (19/06/2019).

Luhur melanjutkan, berbicara mengenai bagaimana membuktikan suatu tindak pidana, tentunya senjata yang pertama yang harus dimiliki Jaksa adalah buku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ini yang disebut pidana materil, artinya tindak pidananya apa sih, apakah pencurian, pembunuhan atau perkosaan yang diatur dalam KUHP,” lanjutnya.

Lalu bagaimana setelah menduga, menampilkan alat bukti, dan siapa tersangkanya bahkan terdakwa. Menurut Luhur dalam hal itu ada hukum acara.

“Namanya kitab undang-undang hukum acara pidana atau yang kita kenal pidana formil,” tambahnya.

Menurutnya, dalam pembuktian ini sebenarnya tidaklah sesederhana ketika seseorang mengetahui ada tindak pidana karena ada syarat yang harus dipenuhi.

Namun Kejati tetap harus memberikan penjelasan secara sederhana agar masyarakat mengetahui dan mudah memahami.

“Dalam fakta persidangan, masyarakat juga perlu tahu apakah ada saksi, lalu yang melapor dan lain sebagainya.Itu semua ada undang-undangnya,” tandasnya.

Sementara Satuan Tugas Tindak Pidana Khusus (Satgassus) M Irwan menambahkan, untuk penyidik kepolisian bergantung pada sikap jaksa.

“Kawan-kawan penyidik dari kepolisian sebenarnya bergantung pada sikap jaksa, karena jaksa lah yang punya wewenang untuk menaikkan suatu perkara itu dapat ditingkatkan atau tidak ke persidangan,” terangnya.

Menurut Irwan kepolisian hanya mengumpulkan keterangan atau hal-hal terkait peristiwa pidana.

“Jaksa menentukan apakah hasil yang dikumpulkan oleh penyidik kepolisian dapat bernilai pembuktian,” sebut Irwan.

Menutup dialog melalui siaran radio, Kasi Penerangan Hukum Makhpujat menghimbau kepada masyarakat untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Ia juga menawarkan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi seputar permasalahan berkaitan dengan hukum.

“Silahkan datang ke Kejati bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi masalah hukum, kami siap melayani anda dan tidak dipungut biaya, gratis,” tutupnya. (al)