Kejati Periksa 2 Pejabat Balangan, Terkait Tukar Guling Aset Rp46,8 M

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan. Menyusul dugaan penyimpangan kasus jual beli (tukar guling) aset daerah yang melibatkan oknum pejabat Pemkab Balangan dan oknum PT. Adaro Indonesia Rp46,8 miliar.

Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, sudah ada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Balangan yang dipanggil dan diperiksa Tim Penyelidik Kejati Kalsel. Baru-baru tadi, Selasa (13/11/2018), memeriksa Kepala DPPKAD berinisial LS dan Kabag Aset berinisial RZK. Bahkan RZK diperiksa berturut-turut selama dua hari, yakni Selasa dan Rabu.

Sedangkan Pimpinan PT. Adaro Indonesia, berinisial RDM justru diduga tidak datang untuk memenuhi pemeriksaan Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalsel untuk memberikan keterangan. Padahal menurut informasi, Pimpinan PT. Adaro Indonesia turut dipanggil Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalsel berbarengan dengan Kepala DPPKAD dan Kabag Aset Pemkab Balangan.

Di sela-sela acara pemeriksaan Tim Penyelidik Kejati Kalsel terhadap Kepala DPPKAD berinisial LS, awak media sempat mewawancari LS. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan jual beli/tukar guling aset daerah tersebut, dan ia mengaku hanya bagian keuangan.

“Saya hanya bagian keuangan, sebenarnya tidak ada hubungan dan tidak tahu tentang permasalahan itu,” kilahnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalsel, Makhpujat, SH ketika dikonfirmasi kepada wartawan  mengatakan, pemeriksaan pejabat Pemkab Balangan terkait kasus dugaan jual beli / tukar guling aset daerah itu sebenarnya belum bisa disampaikan ke publik, karena masih dalam tahap lid/penyelidikan.

“Nanti kalau sudah tahap dik/penyidikan baru bisa disampaikan ke publik, yang jelas kasus tukar guling aset daerah ini secara umum sedang jalan dan dalam proses penyelidikan. Karena menuurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setiap kasus perkara yang dalam tahap penyelidikan jangan dulu disampaikan ke publik masih bersifat rahasia,” pungkasnya

Menurut pantauan media ini dan beberapa narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kasus dugaan jual beli/tukar guling aset daerah berupa jalan umum dan bangunan dibeberapa desa oleh Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Adaro Indonesia senilai Rp 46,8 miliar, dan sebagian aset tersebut diduga belum disertai persetujuan DPRD Kabupaten Balangan.

Namun secara keseluruhan aset daerah tersebut sudah dikuasi penuh oleh PT. Adaro Indonesia, bahkan sudah 70 persen lahannya sudah digarap untuk kepentingan pertambangan batubara.(al/sir)